Langgar Izin Tinggal, Perempuan AS Dideportasi dari Bali Usai Gelar Retreat Seksual

oleh -
oleh
Terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kelas seks privat di sebuah vila, seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) resmi dideportasi dari Bali/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang warga negara Amerika Serikat berinisial JRG (44) resmi dideportasi dari Bali.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya JRG terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan menggelar kelas seks privat di sebuah vila.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Winarko dalam keterangan tertulis pada Jumat (19/9/2025), mengungkapkan bahwa JRG masuk ke Indonesia pada 4 September 2025 menggunakan Visa on Arrival (VoA), yang seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan wisata.

“Deportasi dilakukan karena yang bersangkutan terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan mengadakan kegiatan kelas retreat (seks) di Bali,” kata Winarko dikutip dari Detik Bali.

Alih-alih berwisata, JRG justru mengadakan kelas pelatihan hubungan intim yang diikuti oleh sejumlah warga negara asing dari berbagai negara.

Dalam pelatihan tersebut, para peserta diajarkan berbagai teknik seputar kedekatan emosional, aktivitas seksual, hingga penggunaan mainan seks.

“Dalam kegiatan tersebut, ditemukan foto-foto perlengkapan yang berhubungan dengan aktivitas seksual,” imbuh Winarko.

BERITA LAINNYA :  Guru Udin Dalam Acara Maulid Nabi Muhammad Berdoa untuk Kemenangan Andi Harun di Pilwali Samarinda

Petugas Imigrasi mengungkapkan bahwa JRG sempat berupaya kabur menuju Jakarta, namun berhasil diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (16/9/2025) sebelum sempat meninggalkan Bali.

Setelah melalui pemeriksaan, JRG langsung dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia.

JRG diterbangkan ke Los Angeles, Amerika Serikat, pada Kamis (18/9/2025).

Winarko menegaskan bahwa seluruh warga negara asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati aturan keimigrasian dan norma hukum yang berlaku.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian dan menghormati norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)