Masuk ke Dalam Kamar Tetangga, Pria di Samarinda Diamankan Polisi

oleh -
oleh
JM pelaku percobaan pemerkosaan yang diamankan petugas dan terancam kurungan 10 tahun penjara. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Tindakan nekat seorang pria berusia 30 tahun di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) kini mengantarkannya menuju kurungan besi.

Pria yang diidentifikasi bernama JM itu diamankan oleh Tim Anti Bandit, Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang pada Jumat (8/9/2023) kemarin, di kawasan Teluk Lerong karena mencoba melakukan aksi pemerkosaan.

Kejadian itu bermula setelah JM dilaporkan oleh tetangganya, yang menggunakan nama samaran Bunga, atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap dirinya.

Berdasarkan keterangan dari Bunga, peristiwa itu terjadi pada Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 13.30 Wita.

Saat itu, Bunga berada sendirian di rumahnya yang terletak di Jalan Senyiur, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang, karena suaminya sedang bekerja.

Setelah mandi, Bunga, yang hanya mengenakan handuk, masuk ke kamar untuk mengenakan pakaian.

Namun, di dalam kamar, dia terkejut melihat seorang pria asing berada di dalamnya dan sedang memandanginya.

Dalam kepanikan, Bunga segera berteriak, “Siapa kamu?” Namun, pria yang kemudian diidentifikasi sebagai JM justru menutup dan mengunci pintu kamar, lalu menodongkan sejenis pisau dapur yang diambil dari kantong celananya.

BERITA LAINNYA :  Duh, Dua Wanita Paruh Baya Digrebek Polsek Sungai Kunjang Lagi Pesta Sabu

Bunga berteriak histeris sementara JM, yang takut ketahuan oleh warga, langsung melarikan diri dari rumah tersebut.

Setelah peristiwa mencekam itu, Bunga segera menghubungi suaminya dan melaporkan insiden tersebut ke Polsek Sungai Kunjang.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap JM di kawasan Teluk Lerong.

“Kami telah mengamankan pelaku, yang ternyata adalah tetangga korban, serta mengambil pisau dapur sebagai barang bukti,” ungkap Kapolsek Sungai Kunjang, AKBP Made Anwara, Selasa (19/9/2023).

Dari hasil pemeriksaan, JM mengaku melakukan tindakan nekat ini karena terobsesi dengan Bunga.

Akibat perbuatannya, JM dijerat dengan pasal 335 KUHP juncto pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)