PUBLIKKALTIM.COM – Sidang kode etik terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dibatalkan oleh Dewan Pengawas KPK.
Pembatalan sidang etik dilakukan karena permohonan pengunduran Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Surat pengunduran diri Lili tersebut diajukan sejak 30 Juni 2022.
Lalu Jokowi menerbitkan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/ 2022 tertanggal 11 Juli.
“Sehingga kode etik tidak dapat dipertanggungjawabkan lagi kepada terperiksa. Sehingga Majelis Etik menyatakan persidangan etik tentang pelanggaran etik dan perilaku gugur,” ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat persidangan di Gedung KPK, Jakarta Selatan dikutip dari tempo.
Tumpak menyatakan Lili bukan lagi insan KPK, sehingga sidang kode etik tidak dapat dilakukan kepada Lili.
Setelah amar putusan sidang itu dibacakan, Lili tampak menyalami seluruh anggota Dewan Pengawas dan segera meninggalkan Gedung KPK.
Sidang kode etik Lili itu imbas diduga menerima gratifikasi tiket MotoGP Mandalika.
Ia diduga berupaya memanipulasi penerimaan pemberian tiket dan akomodasi tersebut dari PT Pertamina (Persero).
Upaya tersebut agar seolah-olah tidak menerima pemberian dari perusahaan BUMN itu.
Dilansir dari Tempo, uang untuk membayar tiket dan akomodasi diduga didapat Lili dari Mitra Tours and Travel, agen perjalanan yang merupakan bagian dari perusahaan Pertamina lewat PT Patra Jasa.
Kemudian ajudan Lili, Oktavia Dita Sari, menyerahkannya kepada pejabat Pertamina, agar seolah-olah membeli tiket dan akomodasi itu.
Pembelian tiket dibuktikan dengan kuitansi per Februari 2022, namun ditemukan terkena tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11 persen.
Padahal PPN 11 persen ditetapkan lewat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada 1 April 2022. (*)