Nodai Anak Selama Dua Tahun, Ayah Kandung di PPU Diamankan Polisi

oleh -
oleh
Ilustrasi cabul yang dilakukan seorang ayah kandung kepada anaknya yang masih duduk dibangku sekolah selama dua tahun terakhir. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang ayah kandung di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) harus berakhir di kurungan besi petugas kepolisian.

Pelaku yang sudah berusia paruh baya itu tega mencabuli anak kandungnya selama dua tahun terakhir.

Yakni sejak korban masih duduk di bangku akhir sekolah dasar (SD) hingga masuk ke sekolah menengah pertama (SMP).

Perbuatan bejat sang ayah akhirnya diketahui petugas, saat korban memberanikan diri melapor ke kepolisian setempat, beberapa hari lalu.

“Benar beberapa waktu lalu korban seorang diri datang dan melaporkan perbuatan ayahnya itu,” jelas Kapolres PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan, Senin (29/5/2023).

Selama dua tahun dicabuli sang ayah, korban terpaksa menutup mulutnya karena kerap dianiaya pelaku.

“Iya korban kerap dianiaya berupa pemukulan oleh tersangka, agar korban mau dicabuli pelaku tidak melaporkan kejadian itu kepada ibunya atau orang lain,” tambahnya.

Ditambahkannya, kalau perbuatan cabul pelaku selalu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi.

Sangking banyaknya, bahkan pelaku lupa sudah berapa kali telah menodai anak kandungnya tersebut.

Disebutkan, kalau pada bulan Mei 2023 saat ini pelaku sudah lebih dari tiga kali melakukan aksinya.

“Sehingga korban sudah tidak tahan lagi dicabuli dan langsung melapor ke Polres PPU sendiri,” ucap Dian.

Dari laporan korban, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PPU dengan cepat memberi respon dan membawa korban ke rumah sakit umum untuk melaksanakan visum et repertum.

BERITA LAINNYA :  Pria di Samarinda Aniaya Sang Kekasih karena Bekerja di Komplek Loa Hui

“Dari hasil visum dan keterangan korban, lalu kami lakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang sah, kemudian dilakukan penahanan kepada pelaku,” tegasnya.

Buah perbuatannya, kini pelaku dipastikan akan mendekam dibalik kurungan besi dalam waktu yang lama. Sebab dia telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam 15 tahun penjara.

“Kita kenakan pasal dalam Undang-Undang RI tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” jelasnya.

Meski pelaku telah dihukum, namun buah perbuatannya kini harus berdampak panjang kepada sang anak. Korban saat ini didampingi ibunya dan pihak kepolisian untuk melakukan konseling di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten PPU.

Perlindungan harus dilakukan mengingat kondisi korban yang mengalami trauma. Pendampingan dilakukan guna mengobati trauma hingga pemulihan psikolog atau trauma healing. (tim redaksi)