Oknum Pedagang yang Timbun Masker dan Hand Sanitizer Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

oleh -
oleh
Sidak yang dilakukan Polresta Samarinda pada Selasa (3/3/2020. Sidak diagendakan dilakukan ke sejumlah apotek dan distributor alat kesehatan di Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Polresta Samarinda lakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa apotek dan distributor alat kesehatan di Samarinda, pada Selasa (3/3/2020).

Hal itu dilakukan untuk antisipasi kemungkinan penimbunan apotek yang terjadi di Kota Tepian.

Apotek XS Mart yang ada di Jalan Palang Merah Indonesia (PMI) dan Toko Sumber Rezeki Medika Mandiri, distributor alat kedokteran dan laboratorium yang beralamatkan di Jalan S. Parman Samarinda jadi yang pertama dicek oleh aparat kepolisian.

Dari proses sidak tersebut, beberapa pertanyaan diajukan oleh tim dari kepolisian, terkait harga masker, hingga stok masker.

Hingga berita ditulis, proses sidak masih berlangsung. Diagendakan, sejumlah apotek dan distributor serta toko alat kesehatan akan dikunjungi hari ini.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, oknum pedagang yang menimbun masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Seperti diketahui, masker dan hand sanitizer diburu masyarakat sejak merebaknya virus corona. Akibatnya, stok kedua barang tersebut menipis dan harganya meningkat.

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

“Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang,” kata Fickar seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

BERITA LAINNYA :  Kronologi Seorang Pemuda di Samarinda Acungkan Jari Tengah ke Petugas Saat Dirazia

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

“Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan. Baca juga: Cegah Virus Corona, Petugas Rumah Sakit di Bekasi Pakai Alat Pelindung Khusus Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

“Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya,” ujarnya. (*)