Oknum TNI di Balikpapan Serang Komandannya Pakai Badik, Berikut Kronologinya

oleh -
oleh
Ilustrasi Adu Jetos/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kesal karena dihukum atasannya, membuat seorang prajurit TNI dari Kompi B Yonzipur 17/D Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat melakukan aksi penyerangan dengan menggunakan senjata tajam jenis badik pada Kamis (8/12/2022) pekan lalu.

Peristiwa itu pun sontak menggegerkan prajurit TNI lainnya.

Sebab akibat serangan pelaku dengan pangkat Prajurit Satu (Pratu) berinisial K, korban yang merupakan komandannya berpangkat Kopra Dua (Kopda) TNI berinisial A harus mengalami sejumlah luka robek.

Seperti di bagian tangan, badan hingga kepalanya.

Kondisi luka yang diderita korban itu juga telah dikonfirmasi oleh Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN, Fransiskus Hendra Gunawan.

Kepada media ini, dia menjelaskan kalau serangan itu juga membuat luka di bagian punggung dan kaki korban.

“Iya (luka korban) akibat dibacok menggunakan badik,” ucap Fransiskus, Selasa (13/12/2022).

Lebih jauh diungkapkannya, awal mula kejadian bermula saat Pratu K bersama beberapa rekannya dihukum oleh korban karena diduga telah melakukan pelanggaran.

Diduga pula, bahwa hukuman yang diterima pelaku berupa perlakuan fisik berupa tendangan perut.

Tak terima mendapatkan hukuman berupa tendangan Pratu K kemudian kembali ke barak dan langsung mengambil badik miliknya.

“Saat dia kembali, ternyata komandannya yang tendang dia ini tidak ada. Jadi dia tidak kena, tapi badik itu masih disimpan di badannya,” terangnya.

Tak berselang lama, Komandan lainnya yakni korban Kopda A kembali mengumpulkan Pratu K dan rekan-rekannya untuk menjalani hukuman susulan.

Dimana saat itu Kopda A melakukan tendangan ke arah Pratu K, namun oleh K tak terima dan menyerang serta mengejar korban menggunakan badik hingga korban tersungkur.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Samarinda Gotong Royong Bersihkan Taman Cerdas, Andi Harun: Harus Ada Pengelola Khusus

“Nah saat dikumpulkan kembali, malah korban lah yang kena, sedangkan komandan yang pertama ngumpulin tidak kena,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapendam VI/Mulawarman, Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan atas tindakannya saat ini Pratu K telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.

“Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pratu K, yang saat ini telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman,” kata Taufik.

Selain itu, terkait kondisi Kopda A yang menjadi korban pembacokan juniornya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan.

“Kondisinya sekarang sudah sadar, saat ini masih pemulihan di kepala, tangan, kaki, dan punggung akibat luka bacok,” ujarnya.

Taufik menambahkan, selain memproses Pratu K, pihaknya masih menyelidiki terhadap anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat atau menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Masih di dalami, sementara itu untuk Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM,” pungkasnya. (*)