Pemekaran Papua Mengharuskan Revisi UU Pemilu, DPR Dorong Jokowi Terbitkan Perpu 

oleh -
oleh
Ilustrasi Pemilu 2024/medcom.id

PUBLIKKALTIM.COM – Pemekaran Papua memberikan dampak kepada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Dampak akan tercermin pada daftar pemilih, pemilihan Gubernur, daerah pemilihan (dapil) untuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sempat mengusulkan agar dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu.

Ini lantaran pemekaran wilayah akan memberikan dampak kepada daftar dapil yang tertera di dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Terkait hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai alternatif merevisi UU Pemilu.

Rifqi menyebut proses revisi bisa berjalan cepat jika Jokowi mengeluarkan Perppu untuk menambah beberapa poin seiring UU Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua yang baru disahkan DPR.

“Kita akan bahas bersama Pemerintah. Kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu,” ujar Rifqi, Minggu (3/7) dikutip dari cnnindonesia.

Menurut Rifqi, DPR dan pemerintah hingga kini belum membicarakan ihwal revisi UU tentang Pemilu.

Ia menyebut revisi paling cepat baru bisa dilakukan pada masa sidang mendatang atau pada pertengahan Agustus 2022 usai masa reses anggota dewan.

BERITA LAINNYA :  Kisah Sedih Gadis Cantik Asal Bandung, Dijual Orang Tua ke Pria Hidung Belang untuk Bayar Utang

Namun, Rifqi menilai revisi UU pemilu harus dilakukan agar tiga provinsi baru di Papua, termasuk di IKN dapat terakomodir pada Pemilu 2024 mendatang.

“Karena kami anggap Perppu cukup urgen untuk dikeluarkan terkait mitigasi beberapa norma yang harus diubah di UU pemilu maupun pilkada,” ujar dia.

Rapat Paripurna DPR diketahui telah mengesahkan tiga rancangan undang-undang (RUU) terkait pembentukan provinsi baru di Papua yang terdiri dari Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Dengan penambahan tiga provinsi itu, kini Indonesia memiliki 37 provinsi dari semula berjumlah 34.

Penambahan itu membuat jumlah daerah penyelenggara pemilu dan daerah pemilihan untuk pileg juga bertambah.

Maka, konsekuensinya harus dilakukan revisi UU Pemilu untuk memfasilitasi tiga daerah tersebut. (*)

1.170 Tayangan