Penutupan THM Selama Ramadan, Pemkot Samarinda Imbau Masyarakat Taati Aturan

oleh -
oleh
Suasana sosialisasi Penutupan THM/IST

PUBLIKKALTIM.COM – Sebagai bentuk penghormatan dan menjaga ketenangan umat muslim saat berpuasa di  Bulan Suci Ramadan, Pemkot Samarinda keluarkan Surat Edaran penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) selama bulan puasa.

Disampaikan Asisten I Sekretariat Samarinda, Ridwan Tassa, penutupan THM di Samarinda saat Bulan Ramadan telah rutin dilakukan setiap tahunnya.

Penutupan sementara itu juga berlaku bagi pelaku usaha game online, panti pijat hingga arena billiard.

“Tak hanya THM, hal yang sama juga berlaku bagi pelaku usaha SPA, game online, panti pijat hingga arena billiard semua harus tutup,” ujar Ridwan Tassa, Kamis (7/3/2024).

Ia menjelaskan penutupan sendiri berlaku mulai tanggal 8 Maret 2024 hingga 15 April 2024.

“Intinya seperti tahun-tahun sebelumnya, penutupan berlaku H-3 sebelum Ramadhan dan boleh buka kembali H+3 setelah Lebaran Idul fitri,” ujarnya.

Ia mengimbau agar masyarakat Samarinda bisa mentaati surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Samarinda.

BERITA LAINNYA :  Sidak Sejumlah Tempat untuk Jaga Kondusifitas Malam Pergantian Tahun, Satpol PP Samarinda  Sampaikan Sejumlah Imbauan

“Nantinya juga, tim gabungan Pemkot yang dikomandoi Satpol PP Samarinda akan melakukan operasi atau razia ke tempat-tempat yang dimaksud mulai tanggal 20 Maret 2023,”ucapnya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya akan berikan sanksi kepada para pelaku usaha yang melanggar.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Samarinda, Anis Siswantini mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengusaha THM.

“Saya sudah siapkan personil untuk sosialisasi THM maupun pelaku usaha lainnya. Untuk personil kami kan beregu dengan TNI-Polri bersama kecamatan dan kelurahan kira2 kurang lebih 100 akan kami sebar,” pungkasnya. (Adv)

1.116 Tayangan