Perna Jabat Wakil Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Zainal Muttaqin Dibekuk Satgas SIRI Kejagung RI

oleh -
oleh
DPO Zainal Muttaqin yang dibekuk jajaran Satgas SIRI Kejagung RI. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM –  H Zainal Muttaqin akhirnya dibekuk jajaran Satgas SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia di Jakarta usai bersatus buronan selama 3 bulan.

Ia berhasil diamankan pada Rabu (2/10/2024) kemarin.

Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar bahwa yang bersangkutan dinyatakan sebagai DPO sejak adanya putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor : 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024.

“Berdasarkan putusan hukum Mahkamah Agung RI Nomor : 623 K/Pid/2015 tanggal 24 Juni 2024, menyatakan DPO Terpidana H Zainal Muttaqin melakukan tindak pidana penggelapan dalam pekerjaan. Oleh karenanya, Terpidana H Zainal Muttaqin dijatuhi pidana selama 4 tahun 6 bulan,” tulis Harli dalam siaran persnya, Kamis (3/10/2024).

Dijelaskan pula, kalau terpidana H Zainal Muttaqin terbukti melakukan tindak pidana saat menjabat posisi struktural di sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Duta Manuntung di Balikpapan, Kalimantan Timur sejak 2016-2022.

BERITA LAINNYA :  Tak Mau Paripurna Dipimpin Makmur HAPK, Fraksi Golkar Walk Out dari Paripurna DPRD Kaltim

Dijelaskan Harli, kalau penangkapan DPO H Zainal Muttaqin akibat kerja berkala yang dilakukan petugas.

Mulanya sebelum dibekuk, Zainal terpantau berada di Kota Surabaya. Kemudian dia kembali berpindah ke Kota Jakarta.

“Rabu 2 Oktober 2024, sekitar pukul 16.40 WIB, bertempat di Jalan Madrasah II, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat Tim Satgas SIRI Kejagung RI berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencairan Orang berdasarkan Surat Permohonan dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur,” pungkasnya. (*)

1.093 Tayangan