Pinjam Cangkul Ngaku Ngubur Kucing, Ternyata Ini yang Dilakukan Pelaku di Kabupaten Lebak

oleh -
oleh
Ilustrasi/grid.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Misteri penemuan mayat tanpa kafandi Lebak perlahan mulai terkuak.

Aparat kepolisian dan warga Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak, Banten melakukan penggalian terhadap makam baru yang tiba-tiba muncul.

Makam digali setelah muncul kecurigaan lantaran tidak ada warga meninggal yang dimakamkan di TPU Gunung Keneng dalam beberapa pekan terakhir.

Penggalian kuburan tersebut membuakan hasil, polisi berhasil mengungkap mayat tanpa kafan yang terkubur.

Mayat tersebut berjenis kelamin  perempuan.

Berdasarkan dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Lebak membeberkan bahwa jenazah tersebut merupakan KS (8), warga Tanah Abang Jakarta Pusat.

Ia diketahui jadi korban kekerasan kedua orang tuanya yang berinisial LH (26) dan IS (27) hingga akhirnya meregang nyawa.

Kekejaman orang tuanya tidak berhenti disitu, setelah tewas, jasad KS dibawa dari Jakarta ke TPU Gunungkeneng, Desa Cipalabuh, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak untuk dikubur secara diam-diam pada 26 Agustus 2020.

Kedua pelaku bermaksud menghilangkan jejak dengan menguburkan korban jauh dari rumahnya.

Kasat Reskrim Polres Lebak, AKP David Adhi Kusuma menerangkan KS ternyata memiliki saudara kembar.

Bahkan, saudara kembarnya turut dibawa ke TPU oleh kedua orang tuanya.

“LH dan kembaran KS ini menunggu di TPU. Sedangkan IS meminjam cangkul kepada warga dengan alasan untuk menguburkan kucing,”kata David kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Minggu (13/9/2020).

BERITA LAINNYA :  Cat Pesawat Presiden Rp 2 M Menuai Kritikan, Ali Mochtar Ngabalin Angkat Bicara

David menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan LH tega melakukan tindak kekerasan kepada KS lantaran kesal dan gelap mata.

“Sementara motif nya terduga pelaku karena kesal dan gelap mata. Namun masih didalami oleh penyidik guna ungkap fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Kekinian, LH dan IS telah diamankan Polres Lebak. Mereka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*)

Artikel ini telah tayang suara.com dengan judul “Geger Penemuan Mayat Tanpa Kafan di Lebak, Pelaku Ngaku Mengubur Kucing” https://jogja.suara.com/read/2020/09/14/091247/geger-penemuan-mayat-tanpa-kafan-di-lebak-pelaku-ngaku-mengubur-kucing?page=all

 

1.185 Tayangan