Polda Metro Bongkar Sindikat Buzzer Hoaks, Proyek Konten Dibayar hingga Ratusan Juta Rupiah

oleh -
oleh
Polda Metro Jaya saat menggelar konferensi pers/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuat dan penyebar konten hoaks yang diduga menjalankan proyek pesanan melalui media sosial.

Polisi menemukan para pelaku memiliki peran terstruktur, mulai dari menerima narasi, membuat konten, meningkatkan interaksi, hingga menyebarkan unggahan secara masif.

Nilai setiap proyek yang dijalankan sindikat tersebut disebut berbeda-beda, tergantung isu, durasi pengerjaan, dan tingkat kesulitan permintaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik masih mendalami seluruh aktivitas kelompok tersebut, termasuk pola kerja dan pihak yang berada di balik pemesanan konten.

Menurutnya, pelaku menerima proyek dengan nilai yang tidak sama karena menyesuaikan karakter pesanan.

“Nilai per proyek yang ditawarkan oleh pemesan berdasarkan hasil penyidikan yang tergali itu variatif, tergantung dari interval waktu, isu, maupun tingkat kesulitannya,” ujar Iman dalam konferensi pers, Senin (27/7/2026).

Polisi Sita Uang Rp220 Juta

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp220 juta.

Penyidik menduga uang itu merupakan bagian dari pembayaran proyek pembuatan dan penyebaran konten melawan hukum di media sosial.

Iman menjelaskan, pihaknya telah meminta keterangan dari para tersangka terkait asal-usul uang tersebut.

Polisi akan menelusuri aliran dana untuk mengetahui pihak yang membiayai kegiatan pembuatan konten hoaks.

Penyidik juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman apabila dana yang digunakan untuk membayar proyek tersebut berasal dari sumber yang berkaitan dengan keuangan negara.

“Apabila uang yang digunakan untuk membayar proyek-proyek ini adalah uang negara, tentunya dapat dilakukan pendalaman atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara,” kata Iman.

Delapan Orang Jadi Tersangka

Polisi mengungkap aktivitas sindikat tersebut sudah berlangsung sejak 2024.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka setelah menemukan dugaan keterlibatan mereka dalam produksi hingga penyebaran konten bermasalah.

BERITA LAINNYA :  Rekrut Ribuan Formasi PPPK Guru hingga Tenaga Teknis, Pemprov Kaltim Sebut Dimulai September 2023

Para tersangka memiliki peran berbeda.

Polisi menemukan ada pihak yang bertugas merekrut anggota dan membiayai kegiatan, membuat konten, menyebarkan konten, meningkatkan jangkauan unggahan, hingga melakukan penyebaran secara masif atau blasting.

Enam tersangka berinisial AD, BC, AY, YAP, YNI, dan MMA memiliki tugas teknis dalam menjalankan operasi tersebut.

AD bertugas mengirim narasi konten dan memberikan arahan, BC mengirimkan narasi, AY mengelola akun media sosial yang digunakan untuk aktivitas melawan hukum, YAP dan MMA berperan sebagai editor konten, sedangkan YNI menyediakan jasa untuk meningkatkan komentar.

Dua tersangka lainnya, G dan S, diduga memiliki peran berbeda. G bertugas menawarkan proyek kegiatan melalui media sosial, sementara S berperan sebagai desain grafis.

Terancam Hukuman Delapan Tahun Penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal delapan tahun serta denda hingga Rp2 miliar bagi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana dalam perkara tersebut.

Polda Metro Jaya masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk mencari tahu pihak pemesan dan sumber dana yang digunakan dalam proyek penyebaran konten hoaks tersebut. (*)

1.061 Tayangan