Polresta Samarinda Buru Pelaku Narkotika di Samarinda, Ini Hasilnya

oleh -
oleh
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman (tengah) saat melihatkan hasil tangkapan dari barang bukti enam pelaku.

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Perang melawan peredaran narkotika di Kota Tepian terus dilakukan. Rabu (18/3/2020) sore tadi, Polresta Samarinda menggelar hasil tangkapannya terhadap barang haram tersebut dari enam tangan pelaku yang diburu selama 8 jam lamanya dengan total barang bukti sebanyak 20 poket sabu seberat 694,29 gram dan 34 bungkus ekstasi sebanyak 1700 butir serta berat 544 gram.

Informasi dihimpun, dari enam pelaku mulanya polisi mengamankan dua diantaranya yakni pria berinisial W dan B di Jalan Pahlawan, Kecamatan Samarinda Ulu dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,82 gram, satu kotak rokok dan motor Kawasaki KLX bernopol KT 2672 RBC pada Selasa (17/3/2020) sekira pukul 21.00 Wita malam tadi.

Tak berhenti, polisi langsung melakukan pengembangan dan kembali mendapati satu pria lainnya berinisial I di Jalan Pangeran Suryanata, Kecamatan Samarinda Ulu dengan barang bukti satu poket sabu seberat 0,58 gram, satu tas merah, satu sendok penakar dan sati unit ponsel.

Setelah meringkus tiga pria ini, di jam berikutnya pada hari yang sama polisi kembali mengamankan jaringan lainnya seorang pria berinisial D tak jauh dari kediaman pelaku berinisial I di Jalan Pangeran Suryanata.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 poket sabu seberat 0,84 gram, 1 dompet, 1 unit mobil Honda Jazz  bernopol L 901 RV, 1 unit ponsel dan 1 lembar plastik klip serta satu lembar tisu.

Terakhir, polisi pada dini hari tadi mengamankan dua pelaku lainnya yang berinisial J dan A dengan barang bukti 34 bungkus pil ekstasi sebanyak 1700 butir dengan berat 544 gram dan 20 poket sabu seberat 694,29 gram, dua tas besar hitam dan biru serta satu unit ponsel dan tiga bendel plastik klip satu timbangan digital dua bungkus rokok dan sati motor Honda Beat hitam bernopol KT 2603 BBF.

BERITA LAINNYA :  128 Personel Polresta Samarinda Terima Kenaikan Pangkat, Kombes Pol Arif Budiman Sampaikan Pesan Moril

“Sementara barang bukti ini masih kami kembangkan, dari mana dan akan diedarkan ke mana saja,” terang Kapolresta Samarinda Kombes Pol Arif Budiman sore tadi dalam rilisnya.

Dari enam pelaku, ditegaskan polisi berpangkat melati tiga ini kalau semuanya masih dalam satu jaringan. Pelaku J diduga sebagi pemilik barang haram tersebut dan pelaku A diduga sebagai kurirnya, sementara empat pelaku lainnya merupakan konsumen dari pelaku utama.

“Keterangan sementara dari pelaku baru pertama kali ini melakakukannya tapi masih terus kami dalami lagi,” imbuhnya.

Dari keseluruhan barang haram tersebut ditaksir nominal rupiahnya mencapai lebih dari 700 juta, dan kesemua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami kenakan Undang-Undang (UU) narkotika dengan ancaman di atas 10 tahun penjara,” pungkasnya. (*)