Polsek Anggana Amankan Seorang IRT yang Jual Narkoba di Rumah Kontrakan

oleh -
oleh
Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi saat merilis kasus ungkapan narkotika yang dilakukan seorang IRT di sebuah rumah kontrakan. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap jajaran Korps Bhayangkara.

Kali ini, kasus ternyata diungkap Polsek Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Rabu (21/2/2024) kemarin.

Dari ungkapan itu, polisi mengamankan satu pelaku. Yakni seorang ibu rumah tangga bernama Syuriati (41) yang nekat mengedarkan sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Masjid, RT 07, Anggana, Kukar.

Dijelaskan Kapolsek Anggana, AKP Akhmad Wira Taryudi pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat sekitar.

Kalau rumah kontraknya yang dihuni Syuriati kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

“Pertama anggota mendapat kabar itu pada hari Selasa sekitar pukul 22.00 Wita. Informasi langsung ditindaklanjuti oleh anggota dengan penyelidikan lapangan,” ucap Wira kepada media ini, Kamis (22/2/2024).

Dari penyelidikan dan pengamatan lapangan, petugas mendapati seorang IRT dengan gerak mencurigakan.

“Anggota kemudian memasuki rumah kontrakan tersebut dan benar saja ada seorang wanita didalam rumah kontrakan itu dan setelah ditanya wanita tersebut menunjukan narkotika jenis shabu-shabu sebanyak 2 poket kecil,” bebernya.

BERITA LAINNYA :  Ketua Lakestra Diduga Lakukan Korupsi APBD Kaltim Senilai Rp 2,6 Miliar, Kini Telah Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Dua poket sabu yang didapatkan itu seberat 0,44 gram yang ia simpan pelaku di balik sarung ponsel.

“Menurut pengakuannya, barang bukti itu didapat dari salah satu lokasi di Samarinda. Sekarang pelaku sudah kami amankan dan kasusnya masih terus di dalami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, Syuriati kini harus meringkuk di balik kurungan besi dengan jeratan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)