Puluhan OPD Kaltim Belum Capai Target, Serapan APBD 2025 Terancam Menyisakan Hingga 7 Persen

oleh -
oleh
Sekdaprov Kaltim, Sri Wahyuni (Ist)

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur masih berpacu dengan waktu untuk mengoptimalkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Hingga memasuki pekan terakhir Desember, Pemprov Kaltim mencatat adanya potensi sisa anggaran yang tidak terserap di kisaran 6,6 hingga 7 persen. Kondisi tersebut mencerminkan belum meratanya capaian serapan anggaran di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyampaikan bahwa potensi sisa anggaran tersebut masih dapat berubah seiring dengan proses penyelesaian pembayaran kegiatan yang berlangsung hingga 31 Desember 2025. Pemprov Kaltim terus memantau progres realisasi belanja daerah secara harian.

Angka Serapan Masih Berpotensi Berubah Hingga Tutup Buku

Sri Wahyuni menegaskan bahwa data serapan anggaran yang ada saat ini belum bersifat final. Pemprov Kaltim masih memberikan ruang bagi OPD untuk menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan sebelum tutup buku.

“Masih ada dinamika. Memang ada potensi yang tidak terserap sekitar 6,6 sampai 7 persen. Tapi kita masih melihat perkembangannya sampai minggu depan. Angka pastinya baru akan diketahui pada awal Januari 2026,” ujar Sri Wahyuni saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, Samarinda, Selasa (23/12/2025).

Ia menjelaskan, jika sisa anggaran berada di batas atas sekitar 7 persen, maka realisasi APBD Kaltim tetap mencapai kisaran 93 persen. Meski demikian, Pemprov Kaltim tetap mendorong OPD untuk memaksimalkan serapan agar anggaran yang tersedia dapat memberikan dampak maksimal bagi masyarakat.

Masih Ada 21 OPD Masuk Kategori Serapan Rendah

Sri Wahyuni mengungkapkan bahwa hingga pekan ketiga Desember 2025, masih terdapat 21 OPD di lingkungan Pemprov Kaltim yang mencatatkan serapan anggaran rendah dan masuk dalam kategori merah. Kondisi ini terjadi baik pada realisasi fisik maupun keuangan.

“Masih ada OPD yang progres fisiknya baru sekitar 80 persen. Bahkan ada yang serapan keuangannya masih 60 persen atau di bawah itu,” kata Sri.

Menurutnya, pada periode ini seharusnya setiap OPD telah mencatatkan serapan anggaran minimal 90 persen. Rendahnya capaian di sejumlah OPD tersebut menjadi perhatian karena dapat memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik.

Keterlambatan Pengangkatan PPPK Pengaruhi Serapan

Sri Wahyuni menjelaskan bahwa salah satu faktor yang memengaruhi rendahnya serapan anggaran adalah belanja pegawai, khususnya gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemprov Kaltim telah mengalokasikan anggaran gaji PPPK sejak awal tahun 2025.

BERITA LAINNYA :  Dirancang untuk Promosikan Kekayaan Budaya, Pesta Rakyat Kaltim 2025 Bakal Dimeriahkan Artis Nasional

Namun, proses pengangkatan PPPK baru terlaksana pada bulan Mei dan Oktober 2025. Akibatnya, sebagian anggaran yang telah disiapkan tidak dapat direalisasikan sesuai perencanaan awal.

“Anggaran gaji PPPK sebenarnya sudah dialokasikan sejak Januari. Tetapi karena pengangkatan baru terjadi di pertengahan dan akhir tahun, maka ada dana yang tidak bisa terserap sepenuhnya,” jelas Sri Wahyuni.

Perubahan Kebijakan Pusat Ikut Hambat Realisasi Anggaran

Selain faktor internal, perubahan regulasi dari pemerintah pusat juga turut berkontribusi terhadap belum optimalnya serapan anggaran di beberapa OPD. Penyesuaian aturan tersebut membuat sebagian kegiatan yang telah direncanakan harus ditunda atau dibatalkan.

Sri Wahyuni mencontohkan kasus di Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, di mana terdapat anggaran yang tidak dapat direalisasikan akibat perubahan kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden terkait sektor pertanian.

“Perubahan regulasi dari pusat ini tentu berdampak pada pelaksanaan program di daerah. Ada kegiatan yang akhirnya tidak bisa dijalankan,” ujarnya.

Pemprov Fokus Kejar Serapan Tanpa Abaikan Akuntabilitas

Meski menghadapi berbagai kendala, Pemprov Kaltim menegaskan komitmennya untuk terus mengejar optimalisasi serapan anggaran hingga batas akhir tahun. Seluruh OPD diminta memaksimalkan realisasi kegiatan yang masih memungkinkan secara administrasi dan teknis.

Sri Wahyuni menekankan bahwa Pemprov Kaltim tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan kualitas belanja. Pengejaran serapan tidak boleh mengorbankan kepatuhan terhadap aturan maupun mutu pelaksanaan program.

Dengan waktu yang tersisa hingga 31 Desember 2025, Pemprov Kaltim optimistis realisasi APBD masih dapat ditingkatkan. Evaluasi akhir akan dilakukan setelah seluruh proses pembayaran selesai, dan hasil resmi serapan anggaran akan diumumkan pada awal Januari 2026.

(Redaksi)