PUBLIKKALTIM.COM – Gegara hubungan asmara yang kandas, seorang pemuda bernama AD (22) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) nekat menyetubuhi anak di bawah umur dan kini berujung bui.
Korban yang disetubuhi pelaku sejatinya adalah mantan kekasihnya.
Yakni remaja putri yang masih berusia 17 tahun.
Aksi bejat AD kala itu terungkap setelah paman korban mendapati keduanya masih terus bermesraan meski sudah tak menjalin hubungan.
Hingga akhirnya sang paman melaporkan tindak persetubuhan itu ke Polsek Gunung Tabur, Polres Berau pada Sabtu (19/8/2023) kemarin.
“Berdasarkan laporan, korban mengaku kejadian terakhir kali terjadi pada Kamis, 17 Agustus 2023 sekitar pukul 21.00 Wita.
Tempat kejadian terakhir berlokasi di sekitaran Kecamatan Gunung Tabur,” ucap Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani, Senin (21/8/2023).
Berbekal dari laporan sang paman, Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur segera melakukan penyelidikan.
Walhasil, sejumlah barang bukti berhasil diamankan petugas untuk memperkuat laporan dan jeratan pidana kepada pelaku.
Setelah pelaku diamankan, terungkap bahwa di antara mereka sejatinya pernah memiliki hubungan asmara.
Namun demikian, keduanya terpaksa putus namun komunikasi masih terus berlanjut.
Hingga akhirnya pada Maret, dan Juli 2023 kemarin, aksi persetubuhan itu dilakukan pelaku kepada korban.
“Lebih lanjut, pada tanggal 17 Agustus 2023, korban diduga dibawa pelaku ke sebuah tempat di Kecamatan Gunung Tabur, tempat tindakan persetubuhan kembali terjadi,” tambahnya.
Pelaku saat ini telah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Gunung Tabur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus ini, pihak berwajib akan mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi korban.
“Sekarang proses hukumnya terus berjalan,” pungkasnya. (tim redaksi)