PUBLIKKALTIM.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang dinanti-nanti oleh para pekerja/buruh menjelang hari raya idul fitri.
Namun tidak semua pekerja/buruh bisa menerima THR dari perusahaan atau lembaga tempat mereka bekerja.
Aturan soal THR telah diterbitkan melalui Surat Edaran M//HK.0400/III/2023 pada Selasa (28/3/2023).
Lalu siapa saja yang berhak menerima THR tersebut?
Simak penjelasan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah berikut:
“Pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan, secara terus menerus atau lebih, baik yang mempunyai hubungan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) termasuk pekerja atau buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023.
Untuk besaran THR 2023, perusahaan mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berikut ini besaran THR 2021 yang diatur oleh Kemnaker:
- Pekerja/buruh yang bekerja 12 bulan terus menerus atau lebih akan mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
- Pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus namun kurang dari 12 bulan, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Rumusnya adalah masa kerja x 1 upah : 12.
“Besarnya THR bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tapi kurang dari 12 bulan upah diberikan secara proporsional,” jelasnya. (*)