PUBLIKKALTIM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 49,41 gram yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri).
Dalam aksi nekat ini, sang istri menyembunyikan sabu di bagian intim tubuhnya demi mengelabui petugas.
Keduanya, berinisial N (25) dan J (29), ditangkap pada Sabtu (21/6/2025) siang sekitar pukul 13.00 WITA saat tiba di Pelabuhan Fery, Jalan Sei Jepun, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.
Mereka diketahui menyeberang dari Pulau Sebatik melalui jalur laut.
“Kami mengamankan dua orang yang mencurigakan, seorang pria dan wanita. Setelah pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu di tubuh perempuan, tepatnya di bagian sensitif,” ujar Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Sunarwan, saat dikonfirmasi, Jumat (5/7/2025).
Barang haram tersebut dibungkus berlapis menggunakan pembalut wanita, plastik hitam, dan kantong plastik putih.
Selanjutnya, sabu diselipkan ke dalam organ intim N. Proses penggeledahan dilakukan secara khusus oleh anggota Polwan.
Diketahui, N adalah warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, yang sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga.
Sementara suaminya, J, tidak memiliki pekerjaan tetap dan merupakan mantan narapidana kasus serupa.
Sunarwan mengungkapkan, penangkapan ini bermula dari patroli rutin petugas di pelabuhan tradisional, yang merupakan jalur rawan penyelundupan narkotika.
Petugas mencurigai gerak-gerik pasutri tersebut yang tampak gelisah saat turun dari kapal.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, mereka mengakui sabu tersebut berasal dari Sebatik dan rencananya akan diedarkan di wilayah Nunukan,” jelas Sunarwan.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Nunukan bersama barang bukti sabu untuk proses hukum lebih lanjut. (*)