PUBLIKKALTIM.COM – Polres Nunukan, Kalimantan Utara kembali gagalkan kasus peredaran narkoba.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan dua pelaku dan membongkar modus penyelundupan dengan kemasan sabun deterjen.
Dua pelaku yang diamankan ialah YU (47) dan MU (33). Total barang bukti diamankan seberat 7 kilogram narkoba jenis sabu asal Malaysia.
“Dari dua Kurir yang kita amankan didapati sabu seberat 7 kilogram yang packing di dalam kemasan sabun deterjen bubuk merek K1000 dengan total 4 kotak,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, Rabu (5/6/2024).
Dirincinya, pengungkapan terjadi pada Rabu (22/5/2024) di Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan. Berbekal adanya laporan penyelundupan sabu, polisi bergerak dan melakukan pemeriksaan barang bawaan penumpang dari Tawau, Malaysia.
“Setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin X-ray ditemukan sabu tersebut dengan modus di campur dengan barang bawaan penumpang,” terangnya.
Usai menemukan barang bukti tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan YU dan MU di rumahnya masing-masing di wilayah Sebatik.
“Adapun YU ini merupakan juragan kapal dia berperan membawa sabu dari Malaysia ke Nunukan, Sementara MU bertugas menjemput barang setibanya di Nunukan,” ungkapnya.
Kepada polisi kedua pelaku mengaku dalam dua bulan terakhir telah berhasil menyelundupkan sabu sebanyak 3 kali. Keduanya mendapatkan arahan dari bandar di Malaysia berinisial RH.
“Iya sudah tiga kali, setelah berhasil membawa ke Nunukan, sabu itu rencananya akan di kirim ke Parepare melalui jalur kapal dengan arahan dari RH,” jelasnya.
Dalam melancarkan aksinya kepada kedua kurir RH mengiming-imingi upah sabu dan uang RM100.
“Kedua pelaku masing-masing mendapatkan upah yang sama, yaitu sabu 0,71 gram untuk dikonsumsi sendiri dan 100 Ringgit,” bebernya.
Saat ini polisi masih mendalami kasus penyelundupan ini dan mengejar RH. Adapun YU dan MU telah diamankan di Polres Nunukan guna proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 undang – undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)