PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang pelaku pembunuhan wanita hamil ditangkap.
Polisi menangkap Agung Dwi Saputra (18) yang diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya bernama Silvi Ayu Nugraha (23) yang terjadi di sebuah tempat indekos di Semarang, Jawa Tengah.
Diketahui korban tengah hamil 8 bulan.
Pelaku yang merupakan pacar korban ini mengaku nekat melakukan aksi sadisnya karena merasa terganggu saat asyik bermain telepon seluler.
Pelaku Agung mengaku sudah berpacaran dengan korban sejak setahun terakhir.
Dia menyebut korban kerap minta tolong karena kondisi kehamilan yang sudah 8 bulan.
“Karena saya sering disuruh, meminta mengambilkan barang yang sering buat saya emosi, sering mengambil air minum, baju atau disuruh bantuin ke kamar mandi,” kata Agung di Mapolrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).
Agung menyebut pada Jumat (20/8), pukul 10.30 WIB di indekos di Jalan Condrokusumo, Semarang itu korban kembali minta tolong pelaku.
Kala itu pelaku yang asyik memainkan ponselnya itu menjadi gelap mata dan membunuh pacarnya dengan brutal.
“Waktu itu saya sedang main HP, nonton YouTube,” aku dia.
Agung menyebut dia kenal dengan korban di Solo sekitar setahun lalu dan menjadi sepasang kekasih.
Dia menyebut orang tuanya tidak merestui hubungannya dengan S karena terpaut usia, sehingga mereka kabur ke Semarang sejak 3 bulan lalu.
“Orang tua saya tidak setuju dengan hubungan saya karena beda jauh umurnya. Saya di sini kerja tukang rosok, baru tamat SMA di Solo lalu ke Semarang,” kata Agung.
Di lokasi yang sama, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut korban S tewas karena mati lemas. Ditemukan luka bekas bekap, cekik, dan memar di bagian tubuh korban.
“Pertama diduga korban adalah mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut. Kedua, terdapat resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan kepala korban ke benda keras atau kemungkinan dinding,” jelas Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar hari ini.
Selain itu, dari pemeriksaan polisi pelaku sempat berulang kali minta korban menggugurkan kandungannya.
“Tersangka dan korban memiliki hubungan pacaran dan sudah tinggal bersama di indekos atau TKP, kemudian dari hubungan mereka, korban hamil sekitar 8 bulan oleh tersangka. Ia meminta berulangkali kepada korban untuk menggugurkan kandungan sampai usia 8 bulan,” jelas Irwan.
Korban ditemukan di dalam kamar indekosnya di Jalan Condrokusumo, Semarang Barat, Jumat (20/8) sekitar pukul 13.00 WIB.
Pelaku saat itu sempat memanggil tetangga indekosnya dan berlagak meminta bantuan.
Kini Agung dijerat pasal 338 KUHP dan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15-20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Pengakuan Sadis Pacar Bunuh Wanita Hamil di Indekos Semarang’ https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-5691673/pengakuan-sadis-pacar-bunuh-wanita-hamil-di-indekos-semarang