Saran Yusril ke Jokowi Jika Ingin Lakukan Kampanye, Terbitkan Kepres

oleh -
oleh
Yusril Ihza Mahendra/viva.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra beri saran ke Presiden Jokowi jika ingin melakukan kampanye.

Yusril yang juga Wakil Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran mengusulkan presiden hanya perlu menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Yusril menjelaskan melalui Keppres itu, presiden menugaskan wakil presiden untuk menjalankan tugasnya sehari-hari.

“Presiden terbitkan Keppres menugaskan wakil presiden menjalankan tugas presiden sehari-hari karena presiden mengambil cuti untuk melaksanakan kampanye, misalnya dari Tanggal 29 sampai 31 Januari 2024,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/1).

Ketua Umum PBB itu mengatakan secara administratif, mekanisme itu sama dengan presiden yang hendak melakukan lawatan keluar negeri ataupun menunaikan ibadah haji.

“Jokowi tidak perlu minta izin kepada dirinya sendiri. Secara administratif seperti di atas saja,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Usai Audiensi Bersama OJK, Andi Harun Sebut Jabatan Direksi BPR Samarinda Bakal Diisi Pimpinan Baru

Hal itu Yusril merespon pernyataan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang menyebut seorang presiden akan mengajukan cuti ke diri sendiri jika hendak berkampanye di pilpres.

Hasyim menjelaskan UU Nomor 17/2017 tentang Pemilu mengharuskan presiden dan juga menteri untuk mengambil cuti jika ingin berkampanye.

“Dia kan mengajukan cuti. Iya (ke diri sendiri), kan presiden cuma satu,” pungkasnya. (*)