Setubuhi Anak Kandung, Pelaku Dikeroyok di Dalam Sel Tahanan hingga Tewas

oleh -
oleh
Ilustrasi Diamuk Massa/monitortangerang.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang pengeroyokan pada seorang tersangka kasus pemerkosaan anak kandung.

Seorang bapak berinisial TS diamuk massa karena diduga mencabuli putri kandungnya di Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.

Polisi lantas mengamankan TS untuk menjalani proses hukum tetapi yang bersangkutan kembali dikeroyok di dalam sel tahanan hingga akhirnya menghembuskan napas terakhirnya.

Buntut pengeroyokan tersebut, polisi memisahkan lokasi penahanan 17 tahanan di Serdang Bedagai Sumatera Utara.

Ketujuh belas tahanan itu diduga sebagai pelaku pengeroyokan tersangka berinisial TS itu hingga akhirnya tewas.

“Untuk sementara dipisah,” kata Kasubbag Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Sofyan, Minggu (27/9/2020).

Sofyan mengatakan pihaknya masih memeriksa para tahanan terkait kasus pengeroyokan ini. Kasus ini disebut masih dalam proses penyelidikan.

“Masih dalam penyelidikan,” ucapnya.

TS dikeroyok karena para tahanan lain kesal melihat TS yang memperkosa anak kandungnya sendiri.

TS dikeroyok oleh 17 tahanan lain dengan menggunakan tangan.

“Pakai tangan kosong, kan satu sel mereka dengan korban,” jelasnya.

Sebelumnya, TS ditangkap karena diduga mencabuli anak kandung sendiri.

Sebelum ditangkap, TS sempat diamuk massa.

“Bahwa pada hari Jumat (25/9) sekitar pukul 13.30 WIB, masyarakat menghakimi tersangka TS diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap putri kandungnya sehingga diamankan kepala desa,” ucap Kapolres Sergai AKBP Robinson Simatupang.

BERITA LAINNYA :  Debu Vulkanik Gunung Sinabung Kian Meluas, Petani Diimbau Tak Beraktifitas di Desa yg Sudah Direlokasi

TS setelahnya ditahan di Polres Sergai dengan status tersangka. Dia dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Dilakukan penahanan terhadap tersangka di RTP Polres Sergai.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 76 D Subs Pasal 82 ayat (1)-(2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ucap Robinson.

“Tersangka kemudian dilarikan ke RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah untuk dilakukan perawatan, namun sekitar pukul 06.10 WIB nyawa tersangka tidak tertolong lagi dan meninggal dunia selanjutnya diautopsi di RS Bhayangkara Medan,” tutur Robinson.

Namun pada Sabtu (26/9) pukul 00.40 WIB, terjadi keributan di sel tahanan tempat TS berada.

Salah satu tahanan melapor kepada petugas bahwa tersangka pemerkosaan tersebut dalam keadaan lemas dan tergeletak. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul “Keroyok Tersangka Pemerkosa Anak Kandung, 17 Tahanan Kini Dipisah Selnya” https://news.detik.com/berita/d-5190219/keroyok-tersangka-pemerkosa-anak-kandung-17-tahanan-kini-dipisah-selnya