Sidang Hibah DBON Kaltim Ungkap Mekanisme APBD, Usulan Bisa Masuk Tanpa Perencanaan Awal

oleh -
oleh
FOTO : Sidang kasus dugaan korupsi Dana Hibah DBON Kaltim yang kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda dan mengungkap kalau uang ratusan miliar bisa masuk dalam APBD meski tak masuk di awal perencanaan pembahasan anggaran. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Sidang hibah DBON Kaltim kembali mengungkap fakta penting terkait proses penyusunan anggaran daerah. Dalam persidangan, terungkap bahwa usulan hibah bernilai besar tetap dapat masuk ke dalam APBD meski tidak tercantum sejak tahap perencanaan awal.

Sidang tersebut bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda, pada Kamis (2/4/2026).

Mekanisme APBD Dinilai Masih Fleksibel

Kepala Biro Ekonomi Setprov Kaltim, Iwan Darmawan, menjelaskan bahwa sistem penganggaran daerah memberi ruang perubahan hingga tahap akhir pembahasan.

Ia menegaskan, dokumen awal seperti RKPD dan KUA-PPAS bukan satu-satunya penentu program yang masuk dalam APBD.

“Selama belum disahkan, usulan masih bisa dibahas dan dimasukkan,” ujarnya di persidangan.

Menurutnya, setelah tahap perencanaan selesai, proses berlanjut ke pembahasan anggaran yang membuka peluang munculnya program baru.

“Di tahap pembahasan, masih ada ruang untuk mengusulkan kegiatan,” katanya.

Regulasi Pusat Pengaruhi Struktur Anggaran

Saksi lain, Asri Widowati, menyebut perubahan anggaran sering terjadi karena faktor regulasi dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, penyusunan anggaran daerah kerap berjalan sebelum aturan teknis diterbitkan.

“Ini hal yang biasa. Aturan sering terbit setelah proses berjalan,” jelasnya.

Ia mencontohkan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur dukungan daerah terhadap program nasional, termasuk DBON.

Aturan tersebut kemudian menjadi dasar masuknya hibah dalam pembahasan APBD.

“Karena ada kewajiban itu, program dimasukkan,” ujar Andi Arifuddin.

Ketentuan Hibah Tegas, Implementasi Jadi Sorotan

Dalam sidang juga terungkap bahwa hibah hanya dapat diberikan kepada lembaga resmi dengan struktur yang jelas. DBON disebut telah memenuhi syarat administratif saat pengajuan.

BERITA LAINNYA :  Syafruddin Soroti Turunnya APBD Tahun 2021, Kepala Bappeda Kaltim Beri Alasan

Namun, aturan dalam Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) melarang pembagian dana ke pihak lain.

“Hibah harus dikelola sesuai RAB dan tidak boleh dialihkan,” tegas saksi.

Ketentuan ini menjadi penting karena kasus yang disidangkan berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana.

Proses Pencairan Dilakukan Bertahap

Saksi dari BPKAD, Lili Pandesilia, menjelaskan bahwa pencairan dana dilakukan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.

Proses dimulai dari pengajuan oleh DBON ke Dinas Pemuda dan Olahraga, lalu diteruskan ke BPKAD.

“Kalau semua lengkap, dana langsung ditransfer ke rekening lembaga,” ujarnya.

Sementara itu, untuk hibah tahun 2022 senilai Rp5 miliar, para saksi mengaku tidak mengetahui detailnya karena saat itu DBON belum berbentuk lembaga resmi.

Sidang Hibah DBON Kaltim Jadi Sorotan Publik

Sidang hibah DBON Kaltim kini menjadi perhatian karena membuka gambaran tentang celah dalam sistem penganggaran daerah. Fleksibilitas yang ada memungkinkan penyesuaian kebijakan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko.

Publik menunggu kelanjutan sidang untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai fakta-fakta yang terungkap, termasuk peran setiap pihak dalam proses pengusulan hingga pencairan dana hibah tersebut.

(Redaksi)