PUBLIKKALTIM.COM – Beredar isu dengan narasi stut motor bisa ditilang.
Menanggapi itu tersebut, Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak akan menilang warga yang stut motor.
“Nggak ada (tilang),” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, Sabtu (9/7/2022) dikutip dari detikcom.
Sambodo mengatakan stut motor menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Oleh sebab itu, kata Sambodo, seharusnya polisi memberikan pertolongan, bukan penilangan.
“Stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharusnya polisi menolong, bukan menilang,” kata Sambodo.
Dia kembali menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan pernah mengeluarkan sanksi tilang kepada pemotor yang tengah melakukan stut kendaraan.
“Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong,” tutur Sambodo.
Untuk diketahui, narasi stut motor bisa ditilang beredar di media sosial.
Dalam sebuah unggahan di media sosial itu, disebutkan stut motor melanggar aturan dan bisa ditilang dengan denda maksimal Rp 250 ribu.
Isu ini bermula dari sebuah pemberitaan yang mengutip pemerhati lalu lintas, yang menjelaskan soal stut motor tidak diperbolehkan.
Stut artinya mendorong motor dengan kaki dengan bantuan motor lainnya.
Pemerhati lalu lintas itu menyebutkan bahwa para pengendara yang melakukan stut motor bisa dikenai sanksi tilang sebesar Rp 250 ribu.
Pemerhati itu mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (*)