PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda berharap Perubahan Perda Perlindungan Anak segera direalisasikan kepada masyarakat. Untuk diketahui, Rancangan Perda Perlindungan Anak ini merupakan revisi dari Perda Nomor 10 Tahun 2013. Kini Raperda tersebut telah melalui pembahasan Selengkapnya :

