PUBLIKKALTIM.COM – Aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Aparatur sipil negara (ASN) wajib membatalkan cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022. Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Selengkapnya :