Lewati ke konten
PUBLIK KALTIM
  •  
  • Pencarian
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • KALTIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • ADVETORIAL
  • GADTECH
  • LIFESTYLE
  • SHOWBIZ

Tag: Ujaran Kebencian

Permohonan Dikabulkan Majelis Hakim, Ruslan Buton Bebas dari Penjara

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Ruslan Buton terbebas dari penjara. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan terhadap tersangka kasus ujaran kebencian Ruslan Buton. Mantan prajurit Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS18 Desember 2020oleh EditorSebarTweet

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Hina NU, Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Bareskrim Polri menangkap Suri Nur Rahardja alias Gus Nur. Gus Nur diduga menyebarkan ujaran kebencian dengan menghina Nahdlatul Ulama (NU) lewat video di Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS24 Oktober 2020oleh EditorSebarTweet

Ujaran Kebencian Soal Pedagang Citra Niaga, Mabes Polri-Polda Kaltim Sedang Buru Pelaku

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Postingan sebuah akun Instagram di media sosial yang berisi ujaran kebencian terkait para pedagang Citra Niaga yang terus beroperasi masih diselidiki polisi. Tak main-main, tim Cyber Crime Selengkapnya :

KALTIM, NEWS23 September 2020oleh EditorSebarTweet

Posting Berisi Ujaran Kebencian di Twitter, Apollinaris Darmawan Diamankan Polisi

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Polisi mengamankan Apollinaris Darmawan yang diduga melakukan penistaan agama dan ujaran kebencian. Polisi bergerak cepat untuk mengamankan Apollinaris Darmawan supaya tidak ada Selengkapnya :

NASIONAL, NEWS11 Agustus 202011 Agustus 2020oleh EditorSebarTweet

Kasus Ujaran Kebencian, Wartawan Kalsel Divonis 3 Bulan 15 Hari Penjara oleh PN Banjarbaru

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN –  Wartawan Kalimantan Selatan (Kalsel) Diananta Putra Sumedi diputus bersalah atas ketentuan pasal Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan permusuhan individu. Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan Selengkapnya :

KALTIM, NEWS11 Agustus 2020oleh EditorSebarTweet
  • Sebelumnya
  • 1
  • 2

Recent Post

  • PT CNI Kembalikan Rp401 Miliar, Kejagung: Proses Pidana Tetap Berjalan
  • Samarinda Ukir Prestasi Dunia, Komitmen Bangun Kota Inklusif Diganjar Pengh…
  • Konsisten Lahirkan Karya Literasi, Sekda Samarinda Apresiasi SDN 007 Ulu 
  • Suami Gugat Cerai, Raisya Bawazier Jalani Sidang Perdana di PA Jakarta Pusa…
  • Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel di Sultra, Kejagung Sita Rp401,6 Miliar
©Copyright PUBLIKKALTIM.COM 2025
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
©Copyright www.publikkaltim.com 2025, All Rights Reserved || Info : admin@publikkaltim.com