Tak Kuat Tahan Nafsu, Pria di Berau Gagahi Adik Iparnya

oleh -
oleh
MU saat diamankan petugas kepolisian karena telah memperkosa adik iparnya. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pemerkosaan kembali terjadi di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) belum lama ini.

Perilaku bejat itu dilakukan pria bernama MU (33). Korbannya, tak lain adalah adik iparnya sendiri, yang masih berusia 19 tahun.

Akibat perbuatannya, kini MU harus berakhir di kurungan besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Betul pelaku sudah kami amankan setelah menindaklanjuti laporan dari korban,” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas, Iptu Suradi, Senin (29/5/2023).

Lanjut dijelaskannya, kejadian itu terjadi di Kecamatan Teluk Bayur pada Minggu (21/5/2023) pekan lalu.

Saat kejadian, istri pelaku yang tak lain adalah kakak kandung korban sedang pergi bersama sepupunya untuk berbelanja kebutuhan dapur di pasar setempat.

Sementara korban, saat itu berada di dalam kamar bersama keponakannya, yang tak lain adalah anak dari sepupunya.

Melihat keadaan rumah yang sepi, pelaku dengan cepat menyelinap ke kamar.

“Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan menyuruhnya untuk menurunkan keponakannya dari gendongannya.

Selanjutnya pelaku melepas secara paksa pakaian yang dikenakan korban dan memperkosanya,” bebernya.

Pasca kejadian korban yang diancam awalnya memilih bungkam.

BERITA LAINNYA :  Putra Gubernur Kaltara Kecelakaan di Jakarta, Berikut Kronologinya

Namun sepekan berlalu, korban yang berhasil mengumpulkan semangatnya, akhirnya mendatangi kantor polisi dan melaporkan kejadian kelam yang menimpanya pada pekan lalu.

Tak perlu waktu lama, pelaku dengan cepat dibekuk petugas dan digelandang menuju Polsek Teluk Bayur untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dijelaskan Suradi, kalau antara korban, pelaku, istri, sepupu dan keponakannya memang tinggal dalam satu atap.

“Jadi hubungan antara pelaku dengan korban ini adalah kakak ipar dan adik ipar. Korban ini adalah adik dari istri pelaku. Sementara keponakan yang digendongnya adalah anak dari sepupu korban. Mereka semua tinggal satu rumah,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya. (tim redaksi)