Terganjal Audit PKN, Dugaan Korupsi Bank Tanah Pemkot Samarinda Lamban Berprogres Sejak 2019 Lalu

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai awak media dan menuturkan perkembangan kasus dugaan korupsi bank tanah Pemkot Samarinda pada tahun 2019 lalu

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Penanganan kasus rasuah di internal kepolisian daerah masih tergolong lamban.

Sebab belum ada formulasi aturan hukum yang bisa digunakan Korps Bhayangkara memproses para pelaku.

Seperti kasus korupsi Bank Tanah Pemkot Samarinda yang bergulir sejak Januari 2019 lalu namun belum ada penyelesaian jelas hingga saat ini.

“Ya jadi sampai sekarang ini masih proses penyidikan. Ada data yang diminta BPKP dan masih kami lengkapi,” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman, melalui Kasat Reskrim, Kompol Andika Dharma Sena, Selasa (4/1/2022).

Untuk diketahui, dugaan rasuah yang ditaksir senilai Rp 8 miliar pada pagu anggaran 2008/2009 itu nyatanya masih berprogres sebatas dugaan dua pelaku berinisial ZD dan AM.

Ironinya, diketahui satu dari penerima aliran dana pengadaan tanah seluas 10 hektare di kawasan Stadion Utama Kaltim, Kecamatan Palaran itu dikabarkan telah meninggal dunia.

Namun demikian kasus masih juga belum terselesaikan.

Informasi dihimpun juga menyebutkan pembayaran pembelian tanah guna lahan kuburan yang mengatasnamakan permintaan warga itu telah terjadi dua kali.

Pertama di 2008 sebesar Rp 500 Juta yang diterima ZD, sedangkan kedua Rp 7,5 miliar yang diduga diterima AM pada 2009.

Namun belakangan diketahui pula, lokasi tanah yang ditawarkan ZD dan AM kepada Pemkot Samarinda itu telah dicek langsung tim panitia pengadaan yang menyatakan fiktif alias tidak ada.

BERITA LAINNYA :  Berita RS Tolak Pasien Non Covid-19, Ini Sikap Tegas dari Dinkes Balikpapan

Dari situlah polisi khususnya Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda, menjadikannya temuan dengan mulai mengumpulkan sejumlah bukti serta memeriksa saksi-saksi dari Aset Daerah dan BPN.

Meski tidak menyebut secara langsung data apa yang diminta BPKP, namun kepolisian dalam proses penyidikan menyebut bahwa berwajib telah mengirimkan kembali hasil audit hasil perhitungan kerugian negara (PKN).

“Memang masyarakat tahunya kerugian Rp 8 miliar, namun untuk kerugian itu harus dipastikan dulu dari peryataan BPKP,” tegas Andika Dharma Sena.

Sementara mengenai adanya salah seorang terduga penerima aliran dana korupsi yang telah meninggal dunia.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda itu menjelaskan hal itu dapat ditentukan setelah hasil PKN dikeluarkan.

“Nanti kita gelarkan lagi siapa yang harus bertanggung jawab di situ,” tutupnya. (*)