PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengklaim kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Bahar Smith diproses secara transparan.
“Kami melakukan penyidikan dengan tersangka BS dan TR ini secara transparan dan objektif. Jadi tentu kita tidak menutupi apa yang kita lakukan,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (4/1).
Ia juga mengatakan proses penetapan tersangka terhadap Bahar Smith atas dugaan kasus ujaran kebencian sudah sesuai dengan prosedur.
“Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif,” imbuhnya.
Terkait kasus ini Ramadhan mempersilahkan pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan tersangka tersebut tidak wajar untuk mengajukan keberatan secara resmi lewat jalur hukum.
“Kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum,” ujarnya.
Sementara Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mengklaim preseden hukum yang menimpa kliennya sangat cepat ketimbang kasus orang lain yang sama-sama diduga melakukan penistaan terhadap Agama.
Ichwan mengatakan proses hukum yang serba cepat yang dialami kliennya menandakan asas kesamaan hukum telah mati. Ia membandingkan dengan kasus penista agama lainnya sama sekali belum tersentuh.
“Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan,” kata Ichwan dalam Selasa (4/1) dilansir dari CCNIndonesia.com.
(*)