DPR RI Dorong KPK dan Polri Tiru Kejagung yang Telah Kembalikan Rp 13 Triliun Hasil Sitaan Korupsi ke Negara

oleh -
oleh
Kejagung yang telah mengembalikan uang hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp 13,2 triliun ke kas negara/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah mengembalikan uang hasil sitaan dari kasus korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) senilai Rp 13,2 triliun ke kas negara mendapat apresiasi dari Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo.

Menurutnya, pengembalian aset negara tersebut bukan hanya bentuk keberhasilan penegakan hukum, tetapi juga membawa manfaat nyata bagi masyarakat.

Rudianto menyebut langkah itu sebagai contoh konkret dari proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada penghukuman pelaku, melainkan juga fokus pada pemulihan kerugian negara.

Ia berharap lembaga penegak hukum lainnya, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian RI (Polri), dapat meniru langkah Kejaksaan Agung.

“Langkah Kejagung ini saya kira sangat tepat. Minimal, ini bisa jadi contoh bagi penegak hukum lain. Pemberantasan korupsi itu tidak cukup hanya menghukum para koruptor, tapi juga harus memulihkan aset negara,” kata Rudianto di Jakarta, Selasa (21/10/2025), dikutip dari Kompas.

Politikus Partai Nasdem itu juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga penegak hukum agar pemberantasan korupsi benar-benar berdampak pada perbaikan sistem dan kesejahteraan rakyat.

Ia menambahkan, tindakan nyata seperti pengembalian uang negara akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

“Kita harus memberi hormat, respect, kepada Kejaksaan Agung sebagai salah satu ‘pedang keadilan’ presiden, selain Polri dan KPK. Mereka diberi kewenangan oleh undang-undang untuk memberantas korupsi, dan langkah ini menunjukkan mereka serius menjalankan mandat itu,” lanjutnya.

Lebih jauh, Rudianto menegaskan bahwa keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan Rp 13 triliun dari satu kasus korupsi besar menunjukkan potensi besar yang bisa digali dari sektor lain.

Ia mengingatkan bahwa masih banyak kebocoran keuangan negara yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah dan aparat penegak hukum, termasuk dari praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan sumber daya alam (SDA).

“Ini adalah langkah awal yang baik di masa pemerintahan Presiden Prabowo. Tapi kita tidak boleh berpuas diri hanya karena berhasil menyelamatkan Rp 13 triliun. Presiden pernah menyebut ada sekitar 1.000 titik tambang ilegal di Indonesia yang potensi pendapatan negaranya besar. Itu juga harus dikejar,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  Dapat Pujian dari Mendagri, Andi Harun Beberkan Kunci Utama Suksesnya Pengendalian Inflasi di Samarinda

Pernyataan Rudianto tersebut disampaikan sehari setelah Kejaksaan Agung secara simbolis menyerahkan uang hasil sitaan sebesar Rp 13.255.244.538.149 kepada negara.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Dalam momen tersebut, sebagian dari uang yang disita, yakni sebesar Rp 2,4 triliun, ditampilkan dalam bentuk fisik berupa uang tunai pecahan Rp 100.000 yang disusun setinggi dua meter sebagai simbol transparansi dan keberhasilan kerja Kejagung.

Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam acara tersebut mengaku bangga dengan capaian Kejaksaan Agung. Ia menyebut penyerahan uang sitaan tepat satu tahun setelah dirinya dilantik sebagai presiden sebagai sebuah “tanda baik”.

“Kebetulan ini pas satu tahun saya dilantik sebagai presiden. Jadi saya merasa ini adalah tanda-tanda baik. Ini menunjukkan kerja keras dan semangat untuk menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Prabowo dalam sambutannya.

Prabowo menambahkan, uang sebesar itu bisa digunakan untuk membangun ribuan sekolah, memperbaiki fasilitas publik, atau membangun desa-desa nelayan yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Kalau kita kelola dengan benar, uang sebesar Rp 13 triliun ini bisa membangun ratusan desa nelayan, membiayai pendidikan, dan menyejahterakan rakyat. Ini adalah bukti nyata dari penegakan hukum yang pro-rakyat,” lanjut Presiden.

Rudianto pun berharap agar capaian ini tidak menjadi pencitraan sesaat, melainkan dijadikan momentum awal untuk menyusun strategi pemberantasan korupsi yang lebih sistemik dan menyeluruh.

“Masyarakat kita sekarang sudah cerdas menilai. Kalau lembaga penegak hukum tidak membawa manfaat nyata, publik bisa saja melihat ini hanya sebagai ajang tukar pemain, bukan perbaikan sistem. Jadi, langkah ini harus berlanjut, tidak boleh berhenti,” pungkasnya. (*)