Hal itu disampaikan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Tentu tidak (menghilangkan pidana). Jadi begini, kooperatifnya seseorang itu ataupun mengembalikan hasil tindak pidana korupsi itu tidak berpengaruh terhadap kemudian pembuktian,”ujar Ali Fikri dikuti dari jawapos.com, Jumat (28/1).
Ali Fikri menjelaskan apabila seseorang memenuhi kecukupan bukti untuk ditetapkan tersangka, maka hal itu terus dilanjutkan ke persidangan.
“Bahwa kemudian ada mengaku, berterus terang, mengembalikan, sebenarnya ini alasan yang meringankan nantinya di persidangan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Siwi berencana akan mengembalikan uang lebih dari Rp 647,8 juta.Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan Siwi telah berkomunikasi dengan pihak KPK untuk pengembalian uang tersebut.
“Informasinya memang yang bersangkutan kooperatif akan mengembalikan (uang),” kata Ali Fikri.
Lebih lanjut, menurut Ali, jaksa KPK akan memanggil Siwi menjadi saksi di persidangan.
Ali mengatakan KPK menyambut baik sikap kooperatif Siwi.
Kendati demikian, sikap kooperatif Siwi tidak akan menghapus kemungkinan ancaman pidana.
“Tidak berpengaruh terhadap pembuktian unsur-unsur pasal,”ujarnya dilansir dari tempo.co.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, KPK mendakwa Wawan menerima suap Sin$ 606.250 dari hasil merekayasa pajak perusahaan PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.
KPK juga mendakwa Wawan menerima gratifikasi Rp 1.036.250.000, Sin$ 71.250, mata uang dolar Amerika Serikat setara Rp 625 juta, serta tiket pesawat sebesar Rp 594.900 dan hotel Rp 448 ribu dari 8 perusahaan dan 1 wajib pajak pribadi.
KPK juga mendakwa Wawan mencuci uangngya dengan cara membeli aset dan memberikannya ke sejumlah pihak.
Salah satunya adalah Siwi.
Diketahui, Siwi merupakan teman kuliah anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar. (*)