PUBLIKKALTIM.COM – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) resmi melarang social commerce seperti TikTok Shop untuk berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Terkait hal itu, Pemerintah China buka suara.
Duta Besar China untuk Indonesia Lu Kang mengatakan telah memeriksa isu tersebut dengan sejumlah menteri dan para pebisnis.
Ia juga memahami keputusan pemerintahan Indonesia soal larangan TikTok Shop.
“Kami memahami, mereka (Pemerintah) akan berusaha menjaga hak dan kemaslahatan bagi berbagai usaha kecil menengah di sini,” ujar Lu, Rabu (27/9) dikutip dari CNNIndonesia.
Lu juga menyadari penting bagi pemerintah untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat Indonesia.
Namun, ia mengingatkan RI perlu memikirkan nasib investor.
“Jadi, menurut kerangka penilaian saya, hal ini sah, sehingga berlaku untuk semua investor. Seperti pemberitaan media, hal ini menurut saya, di satu sisi, penting untuk melindungi hak-hak bisnis masyarakat,” ungkapnya.
Belakangan ini, fenomena TikTok Shop meresahkan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
Barang jualan para pedagang asli Indonesia di marketplace maupun toko offline kalah saing dengan Produk TikTok yang dibanderol dengan harga murah.
Sejumlah barang yang dijual di TikTok Shop juga dituding hasil perdagangan lintas batas alias cross border.
Jika benar, banjir barang impor tersebut berarti langsung ditawarkan kepada pembeli tanpa melalui proses importasi yang semestinya.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan sekitar 21 juta UMKM lokal yang sudah terjun ke marketplace.
Namun, pedagang lokal tetap kalah saing dengan banjir barang impor.
“Sehingga dia bisa memberikan informasi kepada produsen UMKM di China yang mau masuk ke Indonesia, sehingga ini suatu ancaman. Karena itu ancaman bagi UMKM. Kita sudah perdagangan bebas, tapi saya kira setiap negara juga perlu melindungi UMKM, jangan sampai kalah bersaing,” kata Teten pada pertengahan September lalu.
Menanggapi riuh penjualan di TikTok Shop, Zulhas kemudian mengambil sikap dengan melarang jualan di platform tersebut.
Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023. (*)