Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Komisi IV DPRD Samarinda Dorong Pemkot dan Pengusaha untuk Menaikan Upah Buruh

oleh -
oleh
Ilustrasi Gaji/mediaindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Hingga menjelang akhir tahun 2021 pemerintah kota belum juga menetapkan upah minimum kota (UMK) buruh.

Diketahui, pada tahun 2021 lalu, tidak ada ketetapan upah bagi buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 yakni dengan angka Rp 3.1 juta.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi IV DPRD Samarinda Ahmat Sopian Noor buka suara.

Ia menilai bahwa upah buruh dapat menunjang etos kerja dan hak-hak kesejahteraan.

“Kenaikan UMK ini menjadi salah satu faktor penunjang etos kerja buruh atau pekerja agar seimbang hak dan kewajiban mereka,” kata Ahmat Sopian Noor, Sabtu (13/11/2021).

Politisi partai Golkar itu mengatakan bahwa pihaknya mendorong wali kota dan pengusaha untuk menaikkan upah buruh termasuk juga guru honorer.

Sehingga, kenaikan gaji  dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat di masa pandemi Covid -19 seperti sekarang ini.

Kemudian ditanya terkait dimunculkannya kembali Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Samarinda seperti saat masa keemasan tambang batu bara dan kayu lapis di Samarinda.

Beralih ke sektor potensial lainnya, Sopian sapaannya itu mengatakan bisa dilakukan jika ada aturan yang memuat UMSK.

BERITA LAINNYA :  Guna Mampu Bersaing di Pasar Nasional, DPRD Kaltim Ingatkan Pelaku UMKM Soal Sertifikasi Produk

“Kalau itu ada aturannya, ya UMSK perlu juga dilakukan pembahasan dan penetapan. Lebih – kalau dipandang perlu juga dibuatkan Perda usulan baik dari lembaga lain,” ucapnya.

Sebagai informasi, UMK di Samarinda dan secara nasional tidak dapat ditetapkan.

Pasalnya seantero negeri sedang mengalami wabah.

Akibat hal itu, banyak buruh yang di PHK dan turut menerima dampak akibat lesunya ekonomi kurang dari dua tahun lalu.

Dengan begitu diharapkan kenaikan upah maksimal 11 persen, dapat meningkatkan daya beli buruh di Samarinda sebagaimana tuntutan kalangan serikat buruh secara nasional.

Mengutip data BPS Kaltim, pertumbuhan ekonomi Kaltim diukur dari produk domestik regional bruto atau PDRB, ekonomi Kaltim mengalami pertumbuhan sebesar 5,76%.

Sementara bulan Februari 2020 terjadi inflasi 0,37 persen di Samarinda. (Advertorial)