PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sidang judicial riview UU nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba kembali dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (19/4/2022) tadi.
Kali ini Majelis Hakim yang dipimpin Ketua MK, Anwar Usman menjelaskan bahwa sidang lanjutan beragendakan mendengar keterangan para saksi ahli, salah satunya dari pihak kepresidenan.
“Sidang lanjutan perkara bernomor 37 kembali dilanjutkan dengan agenda mendengar dua ahli dan satu saksi dari kepresidenan. Kesemuanya hari ini hadir, kecuali dari pihak DPR. Terlebih dulu saksi akan diambil sumpahnya sebelum mendengar membacakan kesaksiannya,” jelas Ketua MK, Anwar Usman saat membuka persidangan.
Setelah pengambilan sumpah, pimpinan sidang lantas memberikan kesempatan kepada Abdul Kamarzuki selaku saksi ahli kepresidenan yang juga menjabat Plt Dirjen Tata Ruang.
“Saya ahli dari pemerintah lebih dulu ingin menyampaikan permasalahan yang disampaikan pemohon pada Pasal 17a, 22a, 31a, 172b UU 3/2020 juncto UU 4/2009 tentang minerba yang isinya pemerintah tidak merubah tata ruang pada kawasan pertambangan,” ucap Abdul Kamarzuki.
Dalam pasalnya yang dipaparkan, Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa sejatinya pemerintah tidak akan menggangu lingkungan hidup, serta mengancam ruang hidup masyarakat sebagai mana yang ditakutkan para pemohon gugatan dalam hal ini Wahana Lingkungan Hidup dan Jaringan Advokasi Tambang.
“Dalam tata ruang kita menggunakan nomenklatur khsusus. Dalam pelaksanaan tambang ada pengawasan agar tidak menganggu lingkungan dan kegiatan manusia lainnya. dalam pelaksanaannya tentu juga melibatkan seluruh stakholder, para pengamat lingkungan, pemerintah daerah dan masyarakat setempat,” bebernya.
Dengan pemaparan tersebut, Abdul Kamarzuki pun menegaskan hal itu sejalan dalam penyelenggaraan tata ruang dari setiap perizinan pertambangan.
“Sehingga kegiatan tata ruang tidak melanggar pasal 28 h ayat 1 pasal 28 c ayat 2 pasal 28 b ayat 1 uud republik indonesia 1945,” terangnya.
Selain Abdul Kamarzuki, dalam sidang lanjutan juga mendengarkan kesaksian dari saksi ahli Andilolo dan Alwin Akbar.
Dihadapan majelis hakim, Andilolo menyampaikan bahwa hal yang dipaparkan Abdul Kamarzuki mungkin akan benar terjadi secara peraturan di atas kertas. Namun demikian, fakta lapangan bisa saja terjadi hal sebaliknya.
“Jadi kesimpulannya pasal tersebut tidak diperlukan pemaknaan baru karena itu berpotensi melanggar hak konstitusional,” tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli Alwin Akbar turut menambahkan bahwa pasal yang disoal tidak menimbulkan dampak kerusakan yang ditakutkan dan justru menimbulkan manfaat kebaikan.
“Bahwa pasal tidak menimbulkan dampak kerusakan melainkan menimbulkan dampak yang lebih baik,” demikian Alwin Akbar.
Pasca mendengarkan keterangan beberapa saksi ahli, majelis hakim lantas menutup persidangan dengan ditandai ketukan palu dari Ketua MK Anwar Usman.
“Dengan demikian sidang ditutup dan dilanjutkan kembali nanti. Untuk hal-hal yang dimintakan mengenai materi persidangan nanti bisa komunikasi langsung ke panitera,” tutup Anwar Usman. (*)