PUBLIKKALTIM.COM – Kasus rudapaksa kembali terjadi.
Kali ini dialami seorang remaja perempuan berinisial I (15) asal Tulangbawang, Lampung.
Ia jadi korban rudapaksa pria yang dikenalnya lewat jejaring media sosial Facebook.
Kasus rudapaksa tersebut bermula saat korban berinisial I berkenalan dengan pelaku K (18) melalui media sosial Facebook.
Setelah saling berkenalan di media sosial, pelaku dan korban pun bertukar nomor telepon.
Kemudian keduanya pun sepakat menjalin hubungan sebagai sepasang kekasih.
Dalam perjalanannya, pelaku kerap melakukan bujuk rayu terhadap korban.
Hingga satu waktu, pelaku meminta korban mengirimkan foto vulgar via WhatsApp.
Karena alasan keduanya telah berpacaran, korban pun menuruti permintaan pelaku.
Berbekal foto tersebut, pelaku lantas mengajak korban untuk bertemu.
Keduanya pun sepakat bertemu pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 09.00 WIB di depan sebuah SMP di wilayah Tulangbawang.
Setelah bertemu, pelaku memaksa korban masuk ke dalam mobil.
Bermodal foto vulgar korban, pelaku mengancam korban untuk mengikuti keinginannya.
Pelaku lalu merudapaksa korban di dalam mobil.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku pun memeras korban dengan ancaman yang sama.
Pelaku yang diketahui pemuda asal Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tersebut meminta uang tunai Rp 5 juta kepada korban.
“Usai berbuat, pelaku ini malah meminta uang tunai sebanyak Rp 5 juta kepada korban. Kalau korban tidak bisa memberikan uang tersebut, pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban yang dikirim ke HP pelaku,” jelas Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Minggu (21/11/2021).
Karena merasa ketakutan, akhirnya korban mengajak pelaku ke rumahnya.
Kondisi rumah korban saat itu sedang sepi.
Korban lalu mengambil uang tunai sebanyak Rp 5 juta milik orangtuanya yang disimpan di dalam lemari.
Kemudian ia menyerahkan uang tersebut kepada pelaku.
Sebelum meninggalkan korban, pelaku lagi-lagi mengancam akan menyebarkan foto vulgar korban kalau sampai perbuatannya diketahui orang.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku akhirnya diamankan polisi gabungan dari Polsek Menggala dan Tekab 308 Polres Tulangbawang.
Pelaku diamankan polisi pada Kamis (18/11/2021) sekira pukul 23.00 WIB.
“Tersangka ditangkap saat sedang berada di sebuah warung di Desa Makarti Mulya,” kata AKP Sunaryo.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Menggala.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa handphone Oppo milik pelaku dan pakaian korban.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jo pasal 76D Undang-undang Perlindungan Anak.
Diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul ‘Ancam Sebar Foto Vulgar, Pemuda Ini Rudapaksa Pacar Dalam Mobil’ https://jateng.tribunnews.com/2021/11/22/ancam-sebar-foto-vulgar-pemuda-ini-rudapaksa-pacar-dalam-mobil?page=4.