Usai Pilrek Unmul, SPK Soroti Hak Suara Menteri dan Pemblokadean Kampus

oleh -5 views
oleh
Kampus Universitas Mulawarman/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Polemik di Universitas Mulawarman (Unmul) belum berakhir setelah pemilihan rektor rampung.
Serikat Pekerja Kampus (SPK) Unmul kini menyoroti mekanisme pemilihan yang memberikan porsi suara 35 persen kepada Menteri serta mengecam pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas).

Hal itu disampaikan SPK Unmul dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua SPK Unmul Michael Silvester Mitchel Vinco dan Sekretaris Dewi Risnawati.

Berikut pernyataan sikap yang disampaikan SPK Unmul:

1. SPK Unmul menolak hak suara Menteri sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dalam pemilihan rektor

Ketentuan tersebut dinilai membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

Suara sebesar itu berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan, yang dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik sebagaimana dijamin Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Kampus yang kehilangan independensinya akan kehilangan pula keberaniannya untuk berpikir jernih dan bersuara jujur.

2. Sikap ini konsisten dan tidak bergantung pada hasil pemilihan

Bahwa kritik terhadap mekanisme ini telah SPK Unmul suarakan jauh sebelum pemilihan berlangsung, termasuk melalui tulisan di media lokal dan nasional, dan akan terus kami sampaikan siapapun calon dan pemenangnya.

Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih.

SPK Unmul mendorong revisi ketentuan suara kementerian untuk periode mendatang guna menjaga independensi kampus serta mencegah konflik kepentingan dan politik balas budi.

SPK Unmul akan mengawal persoalan ini melalui seluruh jalur hukum yang tersedia, termasuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.

3. SPK Unmul mengecam pemblokadean kampus oleh ormas

Bahwa apapun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Tindakan ini merampas hak untuk belajar dan mengajar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, sekaligus hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak
sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2).

Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa.

BERITA LAINNYA :  Pasca Kecelakaan Maut di Balikpapan, Perwali Terkait Jam Operasional Kendaraan Truk Bermuatan Besar Direvisi

SPK Unmul meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus dan memastikan praktik semacam ini tidak dinormalisasi.

4. SPK Universitas Mulawarman berharap rektor terpilih menjadikan empat hal berikut sebagai prioritas kepemimpinan

Bahwa SPK Universitas Mulawarman menghormati amanah yang kini diemban rektor terpilih, dan karena itu kami menitipkan harapan. Kualitas perguruan tinggi tidak dapat dipisahkan dari kondisi orang-orang yang menghidupinya setiap hari: dosen, tenaga kependidikan, dan seluruh pekerja kampus lainnya, termasuk pekerja kontrak dan alih daya.

Untuk itu, SPK Unmul berharap rektor terpilih memprioritaskan:

1) Kesejahteraan pekerja kampus, yakni penghasilan yang layak, pembayaran hak yang tepat waktu, beban kerja yang manusiawi.

2) Kebebasan ruang akademik, yakni jaminan bahwa setiap dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat berpendapat, meneliti, dan menyampaikan kritik tanpa rasa takut akan intimidasi maupun sanksi administratif.

3) Iklim riset yang sehat, yakni akses pendanaan penelitian yang adil dan terbuka, penyederhanaan beban administrasi, serta dukungan nyata bagi riset yang berpihak pada kepentingan publik.

4) Transparansi remunerasi, yakni keterbukaan kriteria, perhitungan, dan jadwal pembayaran remunerasi, sehingga setiap pekerja kampus dapat memahami dan mempertanggungjawabkan haknya.

SPK Unmul siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif dalam mewujudkan keempat prioritas tersebut, dan akan terus mengawal pelaksanaannya.

5. SPK Unmul mengajak seluruh pihak untuk tidak diam

SPK Unmul menyerukan kepada sivitas akademika, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berpegang pada nalar sehat untuk bersama menjaga marwah kampus.

SPK Unmul berpendapat dengan membiarkan kooptasi dan tekanan massa berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang bebas bagi ilmu pengetahuan.

Demikian pernyataan sikap ini SPK Unmul sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan intelektual. (*)

1.028 Tayangan