PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Calon ketua DPD I harus dari kader partai Golkar, hal ini ditegaskan dengan singkat oleh Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai Golongan Karya (Golkar), Ahmad Doli Kurnia Tandjung.
Hal itu ia sampaikan saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Selasa (18/2/2020).
“Wa’alaikum salam. Harus kader,” kata Doli dengan singkat, saat disinggung apakah ada peluang bagi non kader untuk maju dalam pencalonan ketua DPD I Golkar Kaltim.
Sementara itu, berdasarkan penjelasan Sekretaris Steering Commite (SC) Musda Golkar Kaltim, Muhammad Fathurrazi ada 10 syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi Ketua Golkar Kaltim. Syarat itu katanya, sebagaimana apa yang tertuang dalam AD/ART.
“Pelaksanaan Musda kami mengacu AD ART dan Jutlak (petunjuk pelaksana) 05 tentang perubahan Jutlak nomor 4 tentang pelaksanaan Musda,” kata Fathur.
10 syarat yang harus dipenuhi bagi calon yang ingin mendaftarkan diri menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Kaltim, diantaranya adalah, pertama, secara terus menerus menjadi anggota Partai Golkar minimal selama 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai lain. Kedua, aktif sebagai pengurus selama satu periode penuh di salah tingkatan DPD.
Ketiga, aktif sebagai kader sekurang-kurangnya lima tahun.
Saat menyampaikan poin ke tiga, ia sedikit meneegaskan tentang perbedaan antara kader dan anggota. Jelasnya, anggota bukan sebagai tenaga inti partai.
“Beda ya anggota dengan kader. Kalau kader itu tenaga inti partai, dia aktif di antara kepengurusan, ormas, dan atau sayap partai,” jelas Fathur.
Keempat, calon ketua berdomisili di Kaltim. Kelima, mengikuti pendidikan kader yang diselenggarakan oleh partai.
“Biasanya setiap tahun ada (pendidikan kader), masing-masing sesuai tingkatan kepengurusan,” katanya.
Keenam, syarat tingkat kependidikan minimal Strata-1. Ketujuh, didukung minimal 30 persen dari pemegang hak suara.
“Bentuknya dukungan tertulis, dan saat pelaksanaan Musda akan di verifikasi,” kata Fathur.
Kedelapan, tidak pernah terlibat G-30S PKI. Kesembilan, tidak memiliki hubungan suami istri atau sedarah, dalam satu garis lurus ke atas atau ke bawah, yang duduk sebagai lembaga perwakilan rakyat yang mewakili partai lain. Atau menjadi pengurus partai lain.
“Misalnya saya calon, saya punya adik anggota DPRD dari partai lain itu tidak boleh,” jelas Fathur.
Kesepuluh dan terakhir adalah bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara kolektif di Partai Golkar.
Sebagai informasi, untuk penjaringan bakal calon ketua, akan digelar saat hari H pelaksanaan Musda, tepatnya pada Maret 2020. (*)