Wawali Samarinda Dorong Penataan Reklame Tertib Tanpa Hambat Iklim Usaha

oleh -
oleh
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Pemerintah Kota (Pemkot)  Samarinda terus memperkuat komunikasi dengan pelaku usaha reklame guna memastikan penataan kota berjalan seiring dengan kepastian investasi.

Langkah tersebut terlihat dalam audiensi yang digelar bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda, sebagai upaya menyelaraskan kepentingan bisnis dengan aturan penataan kota yang berlaku.

Pemerintah menilai dialog terbuka menjadi kunci untuk mencegah polemik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Audiensi ini menjadi wadah bagi para pengusaha reklame untuk menyampaikan berbagai pertanyaan dan aspirasi yang selama ini berkembang di lapangan. Di sisi lain, pemerintah kota memanfaatkan forum tersebut untuk menegaskan komitmennya dalam menata reklame secara tertib, terukur, dan sesuai regulasi, tanpa menghambat iklim usaha.

Wakil Wali Kota Samarinda Hadiri Audiensi Pengusaha Reklame

Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menghadiri audiensi bersama Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame Kota Samarinda yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Wali Kota, Gedung PKK Samarinda, Kamis (18/12/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ruang dialog antara pemerintah kota dan pelaku usaha reklame terkait penataan, perizinan, serta kepastian aturan pemasangan reklame di wilayah Kota Samarinda.

Dalam audiensi itu, Saefuddin Zuhri menegaskan bahwa Pemerintah Kota Samarinda membuka ruang komunikasi seluas-luasnya dengan para pengusaha. Pemerintah, kata dia, ingin memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan usaha reklame dapat dipahami secara jelas dan dijalankan sesuai ketentuan.

Ia menyampaikan bahwa salah satu isu utama yang disampaikan para pengusaha reklame adalah kejelasan wilayah atau zona pemasangan reklame. Pertanyaan tersebut dinilai wajar karena menyangkut aspek investasi dan keberlanjutan usaha.

“Yang kedua itu memang masalah asosiasi, himpunan pengusaha konstruksi reklame. Ada pertanyaan dari pengusaha reklame, ini bagaimana menyimpulkan daerah mana yang boleh dipasang reklame dan daerah mana yang tidak,” ujar Saefuddin.

Menurutnya, pelaku usaha membutuhkan kepastian agar dapat menghitung risiko dan perencanaan bisnis secara matang. Namun demikian, Saefuddin menegaskan bahwa pemerintah kota tetap harus berpegang pada aturan dalam konteks pembangunan dan penataan kota.

“Soal daerah mana yang boleh dan tidak boleh, itu nanti akan dijelaskan sesuai ketentuan yang ada. Intinya, pengembangan-pengembangan itu harus sesuai dengan aturan pemerintah,” tegasnya.

Penataan Reklame Tidak Lepas dari Kepentingan Publik

Saefuddin menekankan bahwa penataan reklame tidak hanya berkaitan dengan kepentingan bisnis semata. Reklame juga memengaruhi wajah kota, estetika, ketertiban, serta kenyamanan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pemerintah tidak bisa mengambil kebijakan secara serampangan.

“Reklame ini bukan hanya urusan usaha, tapi juga urusan penataan kota. Maka harus jelas aturannya dan harus dipatuhi bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa audiensi tersebut tidak bertujuan mempersulit pengusaha reklame. Pemerintah justru ingin menyamakan persepsi sejak awal agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada pelanggaran.

BERITA LAINNYA :  Andi Harun Resmikan Renovasi Masjid Raya Darussalam Samarinda Sebagai Ikon Peradaban

“Kita ingin semuanya jelas. Jangan sampai pengusaha sudah jalan, sudah pasang, ternyata melanggar. Itu yang ingin kita hindari,” katanya.

Saefuddin juga menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada prinsipnya mendukung iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan. Dukungan itu, menurutnya, harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

“Silakan berusaha, silakan berkembang, tapi tetap harus sesuai dengan aturan pemerintah yang ada,” ujarnya menegaskan.

Ia menilai kepatuhan terhadap aturan justru akan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha reklame. Dengan kepastian tersebut, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan lebih tenang tanpa khawatir menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.

“Kalau aturannya diikuti, semuanya jadi nyaman. Pemerintah nyaman, pengusaha juga nyaman,” ucap Saefuddin.

Asosiasi Dinilai Jadi Jembatan Komunikasi

Dalam kesempatan tersebut, Saefuddin juga menyoroti peran strategis organisasi atau asosiasi pengusaha reklame. Ia menilai asosiasi memiliki fungsi penting sebagai penghubung antara pemerintah dan para pelaku usaha di lapangan.

“Organisasi ini penting. Apa yang sudah dijelaskan dan disepakati, sampaikan ke anggota, supaya semuanya satu pemahaman,” katanya.

Ia berharap audiensi ini dapat mengakhiri kebingungan yang selama ini muncul di kalangan pengusaha reklame terkait kebijakan penataan kota. Dengan pemahaman yang sama, pemerintah dan pelaku usaha dapat berjalan beriringan dalam koridor aturan.

“Kita duduk bersama, kita bicarakan bersama. Supaya ke depan tidak ada lagi pertanyaan-pertanyaan yang berulang,” ujarnya.

Saefuddin memastikan bahwa Pemerintah Kota Samarinda akan terus membuka ruang dialog dengan para pelaku usaha, termasuk di sektor reklame. Namun ia menegaskan bahwa dialog tidak berarti mengubah prinsip dasar pemerintah dalam menegakkan aturan.

“Dialog iya, komunikasi iya. Tapi aturan tetap aturan. Itu yang harus kita pahami bersama,” katanya.

Menutup audiensi, Saefuddin kembali menegaskan bahwa tujuan utama penataan reklame adalah menciptakan Kota Samarinda yang tertib, rapi, dan nyaman bagi seluruh warga, tanpa mengesampingkan keberlangsungan dunia usaha.

“Kita ingin kota ini tertata, usaha tetap jalan, dan semuanya berjalan sesuai aturan. Itu saja intinya,” pungkasnya.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi titik temu antara kepentingan pemerintah dan pelaku usaha reklame, sekaligus menjadi langkah awal menuju penataan reklame yang lebih terarah, tertib, dan berkelanjutan di Kota Samarinda.

(Redaksi)