PUBLIKKALTIM.COM – Menjelang bulan suci Ramadan dan hari raya idul fitri 1447 Hijriah, Pemerintah kota Samarinda telah mengeluarkan tiga surat edaran.
Dalam edaran tersebut, mulai dari penutupan Tempat Hiburan Malam (THM), larangan berdirinya gerai zakat dan penukaran uang di fasilitas umum dan pembatasan pelaksanaan takbiran di malam hari raya idul fitri 2026.
Aturan kebijakan ini langsung disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kota Samarinda, Syamsu Nur. kata dia, Wali kota sudah mengeluarkan tiga surat edaran, masing-masing terkait penutupan THM, larangan gerai zakat dan penukaran uang lebaran, serta ketentuan malam takbiran.
Didalam surat edaran pertama, Pemkot tetapkan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) dimulai H-3 Ramadan sampai H+3 hari raya Idulfitri. akan tetapi, Sejumlah usaha tetap boleh beroperasi dengan pembatasan waktu.
“Bioskop dan arena permainan dibuka pukul 10.00–17.00 WITA. Kafe diizinkan buka pukul 17.00–23.00 WITA tanpa musik dan tanpa aktivitas yang melanggar norma,” kata Syamsu Nur, Jum’at (13/2/2026).
Panti pijat, refleksi, dan rumah biliar diwajibkan tutup, kecuali mendapatkan rekomendasi dinas terkait dengan syarat yang sangat ketat.
Warung makan juga tidak diperkenankan buka secara terbuka pada pukul 05.00–14.00 WITA. Pelayanan hanya boleh dilakukan secara tertutup.
Penjualan minuman beralkohol dilarang, kecuali di hotel berbintang yang memiliki izin resmi.
Pengawasan akan dilakukan oleh Satpol PP bersama aparat TNI-Polri hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Samarinda itu menambahkan, pada surat edaran kedua yang diterbitkan melarang berdirinya gerai zakat dan layanan penukaran uang di trotoar dan fasilitas umum lainnya karena dinilai mengganggu ketertiban, keamanan, serta estetika kota.
“Penukaran uang lebaran diarahkan melalui bank resmi. Pemkot akan berkoordinasi dengan perbankan untuk menyediakan layanan khusus bagi masyarakat,” ujarnya.
Dia juga mengingatkan bahwa Pemkot ingin mencegah praktik penukaran uang yang merugikan masyarakat kota Samarinda.
Pada surat edaran yang terakhir mengatur pelaksanaan takbiran pada malam Idulfitri. Kegiatan dianjurkan hanya dilaksanakan di masjid, musala, atau langgar.
Penggunaan pengeras suara luar dibatasi hingga pukul 22.00 WITA. Takbiran keliling hanya diperbolehkan di lingkungan sekitar dengan berjalan kaki akan tetapi Penggunaan kendaraan bermotor, mobil hinnga truck tidak diperbolehkan.
“Cukup berjalan kaki. Jangan konvoi kendaraan,” tegasnya.
Dalam penutupnya, Pemkot berharap aturan-aturan tersebut dapat menciptakan suasana ibadah yang khusyuk sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri di tahun 2026. (*)