Abu Janda Resmi Dilaporkan ke Polisi, Politikus Golkar Tegaskan Semua yang Lakukan Rasis Harus Ditindak

oleh -
oleh
Permadi Arya alias Abu Janda/republika.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Abu Janda dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran rasial.

Kasus rasial di Indonesia semakin marak terjadi.

Sekarang ini publik tanah air dihebohkan dengan dugaan ujaran rasial ke eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai yang dilakukan oleh Permadi Arya atau Abu Janda.

Akibat hal ini,  Permadi Arya atau Abu Janda telah resmi dilaporkan ke polisi atas dugaan ujaran rasial tersebut.

Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa berharap siapapun pelaku rasisme perlu diproses secara hukum.

“Saya berharap kepada Kapolri untuk menginstruksikan kepada Kapolda, Kapolres atau jajarannya di seluruh Indonesia untuk memproses hukum siapapun pelaku rasis tanpa pandang bulu,” kata Supriansa kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).

Politikus Golkar ini juga menilai aparat penegak hukum telah memperlihatkan sikap profesionalnya dalam bertindak.

Dalam konteks ini, Supriansa kembali menegaskan semua yang berlaku rasis harus ditindak sesuai aturan hukum yang ada.

“Yang pertama tindakan kepolisian telah memperlihatkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Bahwa siapapun yang rasis harus ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.

Supriansa juga berharap kejadian pelaporan terhadap Abu Janda soal ujaran rasisme ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat.

Ia berharap tidak ada masyarakat yang bersikap rasis ke orang lain.

“Yang kedua adalah merupakan sebuah pelajaran atau menjadi pendidikan bagi semua orang agar kita jangan seenaknya bertindak kepada orang lain apalagi itu menyerempet ke soal rasis,” katanya.

BERITA LAINNYA :  Balikpapan Tambah 34 Kasus Positif Covid-19, 13 Diantarannya Riwayat OTG

Diketahui, Abu Janda dipolisikan terkait cuitan ‘evolusi’ yang diduga bentuk rasisme kepada Natalius Pigai.

Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim oleh Haris Pertama.

Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.

Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.

Dalam kesempatan berbeda, Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial.

Abu Janda menyebut laporan Haris Pertama bersifat asumtif.

“Kalau dari konteks objek laporannya sebenernya kan itu kan asumtif, jadi mereka berasumsi bahwa saya ini rasis. Padahal kalau dari kalimatnya nggak ada, pertama konteksnya bukan menyatakan, tapi bertanya,” kata Abu Janda saat dihubungi detikcom, Kamis (28/1). (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Abu Janda Dipolisikan, Politikus Golkar: Siapapun Pelaku Rasis Harus Diproses’ https://news.detik.com/berita/d-5353845/abu-janda-dipolisikan-politikus-golkar-siapapun-pelaku-rasis-harus-diproses

1.121 Tayangan