PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – KPU Balikpapan berikan tanggapan terkait surat pengunduran diri dari pilwali jalur perseorangan yang telah Agus Laksito dan Iptu Suharto berikan, pada Senin (24/02/2020)
Diketahui bahwa pasangan pilwali jalur perseorangan Agus Laksito dan Iptu Suharto mengundurkan diri karena timnya tidak memperoleh data dukungan dari batas minimal yang sudah ditentukan oleh KPU Balikpapan.
Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha berikan tanggapan kepada tim Agus Laksito dan Iptu Suharto yang mengundurkan diri dari Pilwali jalur perseorangan.
“Setiap warga negara dalam masa mencalonkan, jika menurut perhitungan sampai batas waktu yang ditentukan itu tidak memenuhi syarat dan kemudian mereka mengundurkan diri ya itu hak mereka. Tidak ada masalah bagi KPU,” katanya.
Jumlah dukungan minimal yang harus diperoleh tim bakal pasangan calon jalur perseorangan adalah sejumlah 39.450 yang didapatkan dari perhitungan Data Pemilihan Tetap (DPT), namun tim Agus Laksito dan pasangan tidak memperoleh jumlah minimal.
Data dukungan yang diperoleh pasangan Agus Laksito dan Iptu Suharto tidak diketahui berapa jumlah yang didapatkan tim tersebut, karena Sabtu (22/02/2020) lalu Agus Laksito hanya datang memberikan surat pengunduran diri kepada KPU Balikpapan.
“Karena data dukungan belum diserahkan kami juga tidak tau (jumlah dukungan yang diperoleh)” ujar Noor Thoha.
Dengan adanya surat pengunduran diri yang diberikan oleh Agus Laksito ini dinyatakan gugur lebih awal. Pilwali jalur perseorangan Balikpapan pun tidak memiliki kandidat mengingat tim pasangan Salahuddin Siregar-Muhammad dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat dukungan. (*)