Ajukan Praperadilan, Yahya Waloni Berharap Hakim Batalkan Penetapan Tersangka Dirinya

oleh -
oleh
Yahya Waloni/suara.com

PUBLIKKALTIM.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Penceramah Muhammad Yahya Waloni,  pada Kamis (26/8).

Yahya kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penodaan agama.

Tak terima dirinya ditetapkan tersangka, Yahya Waloni melakukan perlawanan secara hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanggil pihak-pihak yang berperkara yakni Yahya Waloni dan pihak termohon Mabes Polri cq Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri menjelaskan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

Yakni, lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.

Dalam kasus kliennya, Katiri mengatakan penetapan tersangka Yahya Waloni dilakukan tanpa pemanggilan atau pun pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

“Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan proses yang dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan,”jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Permohonan Dikabulkan Majelis Hakim, Ruslan Buton Bebas dari Penjara

Atas dasar tersebut, kata Katiri, Yahya dalam petitumnya meminta hakim tunggal dalam sidang praperadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, alam permohonannya Yahya Waloni juga berharap hakim memutuskan Mabes Polri untuk melakukan pemulihan nama baiknya.

Sementara itu, Polri belum memberikan komentar soal permohonan praperadilan yang diajukan Yahya Waloni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diwartakan sebelumnya, M Yahya Waloni ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait dugaan penodaan agama, Kamis (26/8/2021).

Penangkapan terhadap Yahya Waloni dilakukan berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/0287/IV/2021/Bareskrim.Polri, Selasa 27 April 2021.

Yahya Waloni diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu. (*)