PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Tak sedikit orang rela melakukan cara apapun untuk meraup pundi rupiah. Meski dengan cara melanggar aturan hukum. Seperti yang dilakoni Sadam (28), Faisal (33) dan Rahmat (27).
Ketiganya diketahui melakukan aksi penipuan jual beli truk jenis dump truk melalui via daring. Tak main-main, dari aksinya ini, ketiga pelaku mampu meraup pundi hingga Rp40 juta pada Senin (21/9/2020).
Informasi diterima, ketiga pelaku awalnya melemparkan postingan jual beli truk tersebut di platform Facebook. Secepat postingan itu diunggah, tak lama komentar pun ramai memenuhinya. Tak sedikit warga internet yang memberikan respon positif dan ingin meminang truk tersebut.
Setelah memilih calon korbannya secara acak melalui kolom komentar, tiga pelaku kemudian memberikan harga yang lebih murah. Untuk lebih meyakinkan korbannya, dump truk dari penjual asli dipinjam untuk diperlihatkan secara langsung ke korbannya.
“Mereka pinjam ke penjual aslinya dengan alasan ada pembeli. Mereka juga bagi tugas, yang kontak dengan korban itu Sadam dan lainnya pinjam truk. Setelah itu bertemu dengan korbannya,” kata Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rengga Puspo Saputro, Kamis (1/10/2020) siang tadi.
Setelah kesepakatan terjadi, ketiga pelaku akhirnya membuat janji untuk berjumpa dengan calon korbannya.
Mereka akhirnya berjumpa di bilangan Wahid Hasyim II, Kelurahan Sempaja Selatan, Samarinda Utara, pada Senin (21/9/2020) pukul 15.33 Wita. Saat merasa yakin, korbannya pun diminta memberikan sejumlah uang muka untuk bisa memiliki truk tersebut.
“Harganya memang lebih murah, kalau penjual asli itu kasih harga Rp235 juta, dan mereka jual Rp120 juta. Untuk uang muka disepakati senilai Rp40 juta. 13 juta dibayar cash, sisanya transfer ke rekening Sadam,” terang Rengga.
Truk yang dijanjikan akan diantarkan ke kediaman korbannya di kawasan Anggana, Kutai Kartanegara. Namun truk yang telah disepakati itu tak pernau benar-benar diantar. Meski uang muka telah dilunasi.
“Korban (pembeli) menunggu unit yang tak kunjung datang, sadar akan hal tersebut, lalu melaporkan kepada kami,” lanjutnya.
Jajaran Opsnal Polsek Sungai Pinang yang mendapat laporan langsung menyelidiki laporan korban dan memburu ketiga pelaku penipuan online ini. Hingga akhirnya berhasil membekuk Sadam di kediamannya, Jalan DI Panjaitan, Samarinda Utara pada Selasa (29/9/2020) lalu. Dua rekannya menyusul kemudian.
Usut punya usut, ketiga diketahui penjahat kambuhan yang terjerat kasus narkotika. Dan, baru bebas pertengahan 2020 lalu.
“Uangnya dipakai foya-foya dan hanya tersisa Rp 3 juta. Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kuncinya. (*)