Berantas Prostitusi Online, DPRD Samarinda Minta Masyarakat Harus Pro Aktif, Segera Laporkan Kalau Tahu

oleh -
oleh
Para pelaku prostitusi online yang diamankan petugas kepolisian

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Polisi mengungkap prostitusi online di  Samarinda yang menjajakan perempuan di aplikasi media sosial MiChat.

Bisnis itu dijalankan dari hotel ke hotel.

Dalam pengungkapan teranyar, diamankan 15 orang yang terdiri atas 8 laki-laki dan 7 perempuan.

Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

Ada yang berperan sebagai pekerja seks, germo, pengamat situasi (penjaga), hingga pengendali akun MiChat.

Pelaku sebagian besar berusia muda, perkiraan usia rata-rata 20-25 tahun.

Kejadian ini pun mendapat tanggapan dari Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Afif sapaannya akrabnya mengapresiasi kerja-kerja aparat penegak hukum.

“Kepolisian sudah berusaha penuh untuk memutus mata rantai perdagangan perempuan ini,” tuturnya, Selasa (16/11/2021).

Lanjutnya, politisi Fraksi Gerindra itu mengakui bahwa untuk membersihkan praktik prostitusi, memang menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah.

Dibutuhkan perhatian dari semua pihak.

“Masyarakat harus pro aktif. Kalau tau segera laporkan. Ini tugas yang berat. Apalagi dunia digitalisasi tidak bisa lagi dibatasi,” tuturnya.

BERITA LAINNYA :  Kasus Esek-esek di Samarinda Terungkap, Polisi Amankan Tiga Mucikari Asal Kalsel 

Mengenai efek jera, anggota dewan yang baru dilantik itu menekankan, dalam hukum negara prostitusi online masuk dalam kategori kejahatan cybercrime.

Hukumannya telah diatur dalam pasal 45 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) UU ITE. Diantaanya : sengaja, mendristibusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik, memiliki muatan melanggar kesusilaan diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 (Satu) miliyar.

“Saya rasa hukuman itu seharusnya cukup untuk membuat para pelaku jera,” tegasnya (Advertorial)