PUBLIKKALTIM.COM – Daftar pencarian orang (DPO) berinisial TE (30) tewas ditembak aparat.
TE dihadiahi peluru karena melawan saat hendak ditangkap.
Diketahui TE masuk daftar DPO lantaran membunuh Aipda Andre Wibisono.
“Pada saat diamankan, pelaku berusaha melawan petugas menggunakan celurit untuk menyerang petugas, dan akhirnya dilakukan tindakan tegas terukur oleh anggota dan korban meninggal dunia di tempat,” ujar Kapolresta Palangka Raya Kombes Budi Santosa, Sabtu (17/12/2022) dikutip dari detikcom.
Aipda Andre disebut meminta uang dan sabu di kampung narkoba di Palangka Raya kepada bandar narkoba berinisial SY, namun berujung cekcok.
Korban dikeroyok oleh sejumlah pelaku lainnya hingga ditembak oleh pelaku TE.
Korban yang mengalami luka serius kemudian dibawa ke rumah sakit.
Namun, nahas, saat di perjalanan, korban meninggal dunia.
Polisi telah menangkap delapan pelaku, yakni NR, SH, BD, AD, MI, RM, AK, dan AH, sebagai tersangka pembunuhan anggota personel Biddokes Polda Kalteng itu.
Selama dua pekan TE melarikan diri, keberadaannya akhirnya terdeteksi di Desa Pantar, Kecamatan Menangai, Kapuas.
Polisi pun langsung melakukan penggerebekan terhadap pelaku pada Sabtu (17/12).
“Saat (TE) akan diamankan, anggota telah memberikan tiga kali tembakan peringatan, tapi pelaku malah mengokang senjatanya (airsoft gun), sehingga sesuai prosedur, anggota langsung melumpuhkan pelaku dengan dua tembakan, satu meleset, dan satu tembakan lainnya mengenai bagian dada pelaku,” jelasnya. (*)