PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Bisnis pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) atas nama Pertamini ilegal kian menjamur di Samarinda.
Maraknya bisnis Pertamini ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat dan pemerintahan.
Hal ini tentu menjadi sorotan Komisi II DPRD Samarinda.
Untuk menindaklanjuti penjualan BBM dengan sistem digital rumahan tersebut, Komisi II DPRD Samarinda berencana akan memanggil PT Pertamina dalam waktu dekat.
Fuad Fakhruddin, Ketua Komisi II DPRD Samarinda menyatakan pihaknya bersama pemerintah kota ingin sama-sama menata persoalan tersebut dengan baik.
“Kalau itu (Pertamini) menjamur dan tidak di tata dengan baik, akan muncul masalah yang kami khawatirkan. Seperti kebakaran, kemudian tindakan lain yang sekiranya bahaya bagi masyarakat,” kata Fuad sapaan karibnya, Kamis (14/10/2021).

Fuad menambahkan, persoalan ini sejatinya telah lama dibahas komisi II.
Politisi Fraksi Gerindra ini juga menyebut usai bertemu dengan PT Pertamina yang beroperasi di Jalan Cendana pada 2020 silam, pihaknya tidak dapat mengakomodir keinginan masyarakat yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“Mau bagaimana pun Pertamini yang dilakukan masyarakat dalam menjual minyak secara ilegal tidak bisa dibuatkan aturan. PT Pertamina yang harusnya tegas, membuatkan regulasi,” terangnya.
Lanjutnya, ia mengingatkan agar pihak-pihak terkait dapat memberi solusi atas persoalan ini.
“Artinya kembali kami mengingatkan. Bagaimana? apakah kondisi ini terus berlanjut atau membuat penyelesaian yang bagaimana,” ujarnya.
Sementara itu, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Pertamina direncanakan akan digelar usai masa reses anggota DPRD Samarinda.
Sebagai informasi, masa reses DPRD Samarinda diketahui mulai 18-26 Oktober 2021. (Advertorial)