Buntut Sang Kekasih Minta Tanggung Jawab, Anggota Polres Kepulauan Seribu Ditempatkan di Tempat Khusus

oleh -
oleh
Ilustrasi Hamil/republika.co.id

PUBLIKKALTIM.COM – Buntut kasus menghamili dan memukuli sang kekasih, anggota Polres Kepulauan Seribu berinisial Bripda S ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Sebelumnya, tindakan Bripda S ini  viral di media sosial.

Dalam video yang beredar itu memuat percakapan antara S dan kekasihnya, A.

Dalam riwayat percakapan itu korban menyampaikan permintaan kepada S untuk bertanggung jawab karena dirinya hamil.

Namun, S menolak.

Dalam video yang beredar juga terlihat sejumlah luka di tubuh A.

Diduga luka itu akibat aksi kekerasan yang dilakukan oleh S.

Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian menerangkan S dan A sebelumnya memang merupakan pasangan kekasih.

Keduanya menjalin hubungan sejak tahun 2018.

“Namun pada bulan September 2022 Bripda S diduga melakukan kekerasan fisik dan perbuatan asusila kepada saudari A yang mana perbuatan tersebut termasuk di dalam pelanggaran kode etik kepolisian,” ujar Eko dalam keterangannya, Minggu (11/12).

BERITA LAINNYA :  Detik-detik 5.000 Masyarakat Samarinda Bentangkan Bendera Merah-Putih Raksasa di Simpang Empat Mal Lembuswana

Atas perbuatannya, S pun menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

Guna mempermudah proses pemeriksaan dan penyelidikan, kata Eko, S pun kini telah dipatsuskan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dari Bid Propam Polda Metro Jaya dan untuk mempermudah proses pemeriksaan perkara yang dilaporkan saudari A, maka saat ini Bripda S ditempatkan di dalam Patsus di Rutan Polda Metro Jaya,” pungkasnya. (*)

1.196 Tayangan