Soroti Pasal Perzinahan dalam KUHP, Hotman Paris Tantang Profesor dan Guru Besar

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM – DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang, Selasa (6/12/2022) kemarin.

Pengesahan itu dilakukan di tengah penolakan publik.

Banyak yang menilai KUHP baru itu memuat banyak pasal kontroversial dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) hingga kebebasan berpendapat.

Salah satu pasal yang disorot dalam KUHP tersebut yakni pasal perzinahan.

Bahkan, pengacara kondang Hotman Paris hingga menantang profesor dan guru besar yang merumuskan Kitab KUHP itu untuk menjelaskan pasal perzinahan.

Melalui akun instagram pribadinya (@hotmanparisofficial), Hotman menyebut KUHP tidak merevisi hal-hal substansial yang perlu diperbaiki.

Alih-alih, UU ini justru dianggap asal gol semata.

“Mohon para profesor ahli hukum pidana, mohon diberikan pencerahan, karena sepertinya UU ini pada saat dikenalkan tidak benar-benar merevisi apa hal-hal yang perlu diperbaiki. Sepertinya asal gol,” kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Minggu (11/12)

Ia mempertanyakan alasan perbuatan seksual dua orang dewasa yang belum terikat perkawinan dianggap sebagai tindak pidana perzinahan.

Terlebih, Hotman mempertanyakan alasan seorang pelacur atau gigolo yang menjual jasa pelayanan seks bisa dijadikan tindak pidana.

“Apakah dalam KUH Pidana yang baru, perbuatan seorang wanita atau seorang laki-laki, atau perbuatan seorang wanita yang bekerja sebagai pelacur, perbuatan lelaki yang bekerja sebagai gigolo, merupakan tindak pidana?” tanya Hotman.

Menurutnya, pasal ini masih tidak memberi kejelasan bagi para pelacur dan gigolo.

Sejauh ini, ia melihat aturan yang ada hanya melarang mucikari, germo, atau penyedia fasilitas ini untuk dihukum secara pidana.

“Kalau mucikari maupun germo, atau pun yang menyediakan fasilitasnya, itu sudah diatur. Tapi apakah seorang pelacur yang menjual dirinya, atau seorang gigolo yang memberikan pelayanan seks kepada wanita, merupakan tindak dipidana?” desaknya.

BERITA LAINNYA :  Paula Verhoeven Dilirik Hotman Paris Jadi Aspri Setelah Cerai dari Baim Wong

Aturan yang disinggung oleh Hotman adalah Pasal 411 KUHP yang berbunyi;

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

a. suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan.

b. Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Nasional Albert Aries menegaskan dua pasal terkait zina yang diatur dalam KUHP baru sifatnya adalah delik aduan. Artinya, tegas dia, tidak sembarang orang bisa melaporkan seseorang menggunakan pasal tersebut.

“Pasal Perzinaan dalam KUHP baru yang berlaku tiga tahun kemudian adalah delik aduan absolut,” kata Albert dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (8/12). (*)