CPNS Ramai-ramai Mengundurkan Diri Akibat Gaji Tak Sesuai Ekspektasi, Putra Jokowi Murka hingga Ucapkan Ini

oleh -
oleh
Ilustrasi Tes CPNS 2024/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka ikut berkomentar perihal Calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang ramai-ramai mengundurkan diri dengan alasan gaji yang tidak sesuai ekspektasi.

Gibran murka mendengar informasi tersebut hingga menyebut CPNS yang mengundurkan diri itu kurang ajar.

Menurut putra sulung Presiden Joko Widodo itu, tak semestinya masyarakat yang melamar sebagai abdi negara malah mundur setelah lolos seleksi.

Apalagi dengan alasan gaji yang tidak sesuai.

“Sudah daftar ikut tes, mengundurkan diri kurang ajar itu, kurang ajar,” kata Gibran, dikutip dari detikJateng, Kamis (2/6/2022).

Gibran menegaskan gaji PNS memang tidak besar.

Malah menurutnya, bila ingin gaji besar jangan jadi PNS, lebih baik jadi pengusaha.

Dia juga menilai CPNS yang mengundurkan diri ini sangat merugikan negara.

“Kalau pengin gaji besar ya jangan jadi PNS to. Jangan kayak gitu lagi, merugikan. Pak Menpan juga marah kan. Kalau pengin kaya ya jadi pengusaha. Nggak usah daftar di sini. Di sini untuk pelayanan publik,” tegas Gibran.

Sanksi Tegas dari Pemerintah

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menjelaskan bagi CPNS yang mundur akan mendapatkan sanksi tegas dari pemerintah.

BERITA LAINNYA :  Kepastian CPNS Tahun Ini, Kementerian PAN-RB Masih Tunggu Pertimbangan Teknis dari BKN

Sanksi paling rendah dan paling umum adalah pelamar kena blacklist, alias tidak bisa lagi melamar pada semua jalur penerimaan aparatur sipil negara (ASN) untuk satu periode berikutnya.

Hal itu dijelaskan dalam Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021.

Satya menyatakan pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, maka akan dikenai sanksi.

“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” ungkapnya, Jumat (27/5/2022).

Satya menambahkan berbagai instansi memberlakukan sederet sanksi tambahan berupa denda, mulai dari Rp 25 juta sampai Rp 100 juta. (*)