Cuma Diam di Bank 3 Bulan, Rekening Bisa Diblokir! Ini Penjelasan PPATK

oleh -
oleh
Ilustrasi tabungan di ATM diblokir/Foto: mediakonsumen.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai memblokir rekening bank yang tidak aktif atau dormant selama lebih dari tiga bulan.

Kebijakan ini dilakukan setelah ditemukan banyak kasus penyalahgunaan rekening pasif untuk tindak pidana, termasuk pencucian uang.

“PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau digunakan untuk tindak pidana pencucian uang,” demikian pernyataan resmi PPATK yang diunggah di akun Instagram resminya, Senin (28/7/2025).

Rekening dormant umumnya tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan, tergantung kebijakan masing-masing bank.

Meskipun diblokir, PPATK menegaskan bahwa dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan hilang.

“Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” jelas PPATK.

Nasabah yang rekeningnya terblokir tetap bisa mengajukan keberatan.

Prosesnya cukup dengan mengisi formulir khusus yang akan diproses oleh PPATK dan pihak bank.

BERITA LAINNYA :  Fakta Baru Terungkap: Hasil Curi Uang Pejabat Pajak, Digunakan Siwi Widi untuk Perawatan Wajah di Korea

Estimasi penyelesaian sekitar 5 hari kerja, dan bisa diperpanjang hingga 20 hari kerja tergantung pada kelengkapan dokumen.

Kebijakan ini juga dimaksudkan sebagai pemberitahuan kepada nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening mereka masih tercatat aktif meskipun sudah lama tidak digunakan.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan otoritas keuangan dalam mencegah penyalahgunaan sistem perbankan untuk tindak kriminal, khususnya pencucian uang dan pendanaan ilegal.

PPATK mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan kembali rekening yang tidak digunakan dengan melakukan transaksi minimal atau menghubungi pihak bank terkait status rekening mereka. (*)